2 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim secara Online

Dengan perkembangan teknologi, proses verifikasi, dan pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara online,sehingga memudahkan penyelesaian kewajiban pajak dari mana saja. Proses cek pajak kendaraan Jatim secara online ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi kerumitan yang sering kali terkait dengan kunjungan fisik ke kantor pajak.   

 

Layanan ini memberikan kemudahan akses informasi terkait cek pajak kendaraan Jawa Timur, termasuk jadwal pembayaran dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat merencanakan pembayaran pajak dengan lebih baik dan menghindari denda keterlambatan yang tidak perlu. 

 

Penerapan digitalisasiuntuk cek pajak kendaraan Jawa Timur dapat memberikan transparansi yang lebih besar dalam proses administrasi pajak kendaraan. Pemilik kendaraan dapat dengan mudah memantau status pajak dan memastikan bahwa semua informasi yang didapat terkini dan akurat.  

 

Layanan online untuk cek pajak kendaraan Jatim dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para pemilik kendaraan. Layanan ini dilengkapi tampilan antarmuka yang ramah pengguna, proses pencarian informasi pajak yang simpel, dan berbagai fitur, seperti pengingat pembayaran dan opsi pembayaran elektronik. Hal ini tentu mempermudah pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu.  

2 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim secara Online 

Untuk memudahkan para pemilik kendaraan Jawa Timur dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terdapat cara mudah yang bisa dilakukan, yaitu cek pajak kendaraan Jatim online.   

1. Menggunakan Aplikasi SIGNAL 

Cara pertama adalah menggunakan aplikasi SIGNAL dengan tahapan berikut ini:  

  1. Unduh aplikasi SAMSAT DIGITAL NASIONAL (SIGNAL) melalui App Store atau Google Play Store.  

  2. Buka aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi dengan mengisi data-data yang diminta secara akurat dan lengkap. 

  3. Pilih menu 'NKRB'. 

  4. Klik tombol 'Lanjut'. 

  5. Rincian PKB, SWDKLLJ, dan total pajak yang harus dibayar akan ditampilkan. 

  6. Klik tombol 'Lanjut'. 

  7. Pilih metode pembayaran untuk mendapatkan kode bayar. 

  8. Klik tombol 'Lanjut'. 

  9. Tuntaskan pembayaran dan simpan bukti bayar.  

2. Menggunakan Situs e-Samsat

Cara kedua adalah menggunakan situs e-Samsat dengan tahapan berikut ini: 

  1. Buka browser dan masuk ke situs https://e-samsat.id

  2. Isi formulir yang ada di halaman tersebut dengan data kendaraan, seperti: nomor pelat kendaraan, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.   

  3. Setelah mengisi formulir itu dengan lengkap, klik opsi ‘Cek Sekarang’, yang terletak di bagian bawah formulir.  

  4. Tunggu beberapa saat sampai muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar. Di halaman ini akan tercantum info kendaraan, seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Selain itu, ada juga info pajak kendaraan, total nominal yang harus dibayarkan, tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan lainnya.

  5. Klik tombol ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. 

  6. Tuntaskan pembayaran dan simpan bukti transfer.     



Itulah cara cek pajak kendaraan Jatim secara online melalui aplikasi SIGNAL maupun situs e-samsat.id. Jika sudah waktunya, maka segera cek dan bayar pajak kendaraan agar terhindar dari denda dan berbagai masalah lainnya.