Dalam era digital ini, proses administrasi berkendara menjadi semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Salah satu fitur yang semakin populer adalah kemampuan untuk melakukan cek pemilik kendaraan online lewat plat nomor agar semakin mudah dan efisien.
DIkutip dari laman https://bapenda.jatimprov.go.id, masyarakat dapat mengakses beberapa pilihan yang sudah disediakan. Tak perlu datang langsung ke kantor SAMSAT, kini pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut melalui berbagai online platform.
Cara Cek Pemilik Kendaraan Online lewat Plat Nomor
Kenyamanan kini menjadi prioritas untuk melakukan transaksi terkait administrasi kendaraan. Berikut adalah cara cek pemilik kendaraan online lewat plat nomor:
1. Melalui Aplikasi Resmi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL merupakan cara paling mudah untuk mengecek informasi kendaraan. Aplikasi ini merupakan besutan lembaga yang mengurus administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan mengunduh dan menginstal aplikasi resmi SIGNAL, masyarakat dapat dengan mudah mengecek pemilik kendaraan.
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ini menyediakan informasi lengkap terkait kepemilikan kendaraan, seperti: nama pemilik, alamat, dan data lainnya yang terkait. Masyarakat dapat mendaftar dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
Selanjutnya, masyarakat dapat langsung menuju menu cek informasi kendaraan atau menu NKRB. Di menu tersebut, pemilik dapat mengecek informasi kendaraan dengan memasukkan plat nomor. Setelah itu, aplikasi akan menampilkan pemilik kendaraan dengan nomor plat yang dimaksud.
2. Lewat Situs Resmi Samsat
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengecek pemilik kendaraan melalui situs resmi Samsat. Langkah pertama adalah mengakses situs resmi Samsat yang terpercaya. Setelah itu, carilah opsi untuk melakukan cek pemilik kendaraan dengan memasukkan nomor plat kendaraan. Berikut adalah daftar situs yang bisa dipilih:
-
Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
-
DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
-
Aceh: esamsat.acehprov.go.id
-
Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
-
Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
-
Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
-
Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
-
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
-
Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
-
Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
-
Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
-
Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
-
Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
3. Melalui SMS
Alternatif lainnya adalah melalui layanan SMS yang disediakan oleh Samsat. Masyarakat cukup mengirim SMS dengan format yang terdiri dari kode wilayah dan plat nomor kendaraan ke nomor regional masing-masing. Berikut adalah format SMS yang perlu dikirimkan berdasarkan wilayah masing-masing:
-
Provinsi DKI Jakarta: ketikkan [METRO Nopol] lalu kirim ke 1717. Contoh: METRO B3619FGI
-
Provinsi Jawa Barat: ketikkan [poldajbr Nopol] dan kirim ke 3977. Contoh: poldajbr D8899SI
-
Provinsi Jawa Tengah: ketik [JATENG Nopol] kirim ke 9600. Contoh: JATENG H7689EE.
-
Provinsi Jawa Timur: ketik [JATIM Nopol] lalu kirimkan ke 7070. Contoh: JATIM L2434DL.
Kurang dari 5 menit, masyarakat akan menerima balasan yang berisi informasi kepemilikan kendaraan yang diinginkan. Layanan SMS ini memberikan fleksibilitas saat internet tidak bisa diakses.
Layanan cek pemilik kendaraan online menjadi solusi modern yang sangat memudahkan setiap orang. Dengan demikian, proses administrasi kendaraan jadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat umum. Dengan beberapa klik, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.