Saat ini gadai BPKB motor merupakan hal biasa di kalangan masyarakat umum. Menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke bank menjadi solusi apabila membutuhkan dana cepat guna modal usaha atau saat ada kebutuhan mendesak. Meski begitu, terdapat sejumlah resiko gadai BPKB motor yang harus dipertimbangkan.
BPKB motor sendiri merupakan barang berharga yang bisa dijadikan sebagai alat jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Oleh karena itu, banyak yang melakukan hal ini tanpa mempedulikan resikonya.
3 Resiko Gadai BPKB Motor
Penggadaian BPKB motor dapat dilakukan di berbagai lembaga keuangan, seperti pegadaian, BMT, koperasi simpan pinjam, dan bank. Sebelum melakukannya, ada 3 resiko gadai BPKB motor yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Kehilangan Kendali Hak Milik Motor
Resiko yang pertama adalah kehilangan kendali hak milik motor. Ketika BPKB motor digadaikan, maka bank memiliki hak hukum atas kepemilikan motor tersebut.
Hal itu dipengaruhi pada ketaatan debitur (peminjam) dalam membayar pinjaman kepada pihak bank sebagai kreditur (pemberi pinjaman).
Apabila debitur lalai melakukan pembayaran kepada pihak bank, maka secara hukum bank memiliki hak untuk menyita motor tersebut.
Dikutip dari badilag.mahkamahagung.go.id, ketentuan hukum yang mengatur pengertian, tata cara, dan prosedur pegadaian tertuang dalam Pasal 1150-1160 KUH Perdata. Jadi, sebelum menggadaikan BPKB motor, silakan baca peraturan tersebut dengan saksama.
2. Berdampak Buruk pada Riwayat Kredit
Pada umumnya, sebelum melakukan gadai BPKB motor ke bank, ada beberapa syarat berkas yang harus dilengkapi, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian sistem akan secara otomatis merekam riwayat transaksi berdasarkan NIK tersebut. Transaksi gadai dan utang piutang ini akan masuk ke dalam riwayat kredit (BI Checking).
Apabila di kemudian hari ada cacat pembayaran oleh debitur, seperti penunggakan atau terlambat bayar, maka ini akan berdampak buruk pada riwayat kredit ketika mengajukan pinjaman yang baru ke bank. Pengajuan mungkin akan jadi lebih sulit atau bahkan ditolak.
3. Bunga Pinjaman yang Tinggi
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan ketika hendak melakukan gadai BPKB motor adalah resiko bunga pinjaman yang tinggi.
Sebelum menandatangani surat perjanjian pinjaman dengan pihak bank, calon debitur perlu memperhatikan hak dan kewajiban yang mengikat.
Dalam hal gadai, tentu bank sebagai lembaga keuangan sudah menentukan suku bunga per bulan yang wajib dibayar oleh debitur. Bunga pinjaman tersebut akan menjadi kewajiban tambahan yang harus diselesaikan bersamaan dengan pokok pinjaman. Apabila debitur tidak bisa melakukan kewajiban tersebut, maka hal itu akan menimbulkan resiko pada status kepemilikan BPKB motor yang digadaikan.
Layanan pinjaman dana yang disediakan oleh bank bertujuan untuk membantu masyarakat dalam hal finansial, terutama bagi yang membutuhkan dana cepat untuk berbagai keperluan.
Meski demikian, calon debitur harus terlebih dahulu mempelajari prosedur administrasi dan resiko hukum yang melekat akibat adanya akad dengan bank tersebut.
Oleh karena itu, berbagai resiko gadai BPKB motor di atas wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan saksama sebelum mengajukan pinjaman dana kepada bank dan menandatangani perjanjiannnya.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.