4 Cara Cek Plat Nomor Jakarta dari Rumah Saja

Berkat perkembangan teknologi, kini ada banyak hal yang bisa dilakukan secara online dari rumah saja, termasuk cek plat nomor Jakarta. Hal ini sangat bermanfaat untuk pengendara yang sedang kurang sehat atau terlalu sibuk, sehingga tidak bisa mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). 

 

Pengecekan plat nomor berfungsi untuk mengecek informasi kepemilikan, memeriksa status pajak, memproses pertanggungjawaban atas kecelakaan, dan menyelidiki tindak kejahatan jika pengendara mengalaminya. 

Cara Cek Plat Nomor Jakarta 

Terdapat empat cara cek plat nomor Jakarta yang bisa digunakan para pengendara kendaraan bermotor tanpa perlu pergi ke kantor SAMSAT. 

1. Menggunakan Aplikasi SIGNAL 

Pertama, pengendara bisa mengunduh dan menggunakan aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan aplikasi dengan kepanjangan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Digital Nasional. Aplikasi ini dirancang Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. 

 

Aplikasi ini bisa digunakan untuk memproses pengesahan STNK dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara online. Berikut adalah cara mengecek plat nomor kendaraan melalui SIGNAL: 

  1. Unduh dan buka aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store 

  2. Registrasi dengan memasukkan data pribadi yang tepat

  3. Pilih menu NKRB

  4. Klik tombol Lanjut 

  5. Informasi nominal dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan 

  6. Klik tombol Lanjut 

  7. Pilih metode pembayaran 

  8. Tuntaskan pembayaran  

2. Melalui Aplikasi JAKI 

Berikutnya, para pengendara juga bisa menggunakan aplikasi JAKI untuk mengecek plat nomor kendaraan. Inilah tahapan untuk mengecek plat nomor kendaraan melalui aplikasi JAKI:  

  1. Unduh dan buka aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store 

  2. Pilih menu Pajak atau Jakpenda

  3. Pilih submenu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

  4. Klik opsi Informasi PKB 

  5. Masukkan plat nomor kendaraan 

  6. Klik tombol Cek Pajak

  7. JAKI akan menampilkan informasi lengkap tentang kendaraan itu dan rincian pajaknya  

3. Melalui Situs Samsat Jakarta 

Selain di dalam aplikasi, Digital juga hadir di dalam bentuk situs. Alamat situsnya berbeda-beda untuk setiap wilayah. Khusus pengendara di Jakarta, bisa mengecek plat kendaraan di situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

 

Setelah diakses, situs ini akan langsung menampilkan kolom NOPOL yang harus diisi empat digit angka dan huruf plat kendaraan serta kolom NIK (opsional). Isi dengan benar dan centang kolom Saya Bukan Orbot. Lalu klik tombol Cari. Situs ini akan langsung menginformasikan rincian plat kendaraan tersebut.  

4. Melalui SMS 

Selanjutnya, pengendara juga bisa mengecek platnya melalui SMS dengan format: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan. Lalu kirim ke nomor 8893. 

 

Keempat cara di atas bisa digunakan untuk cek plat nomor Jakarta tanpa perlu pergi ke kantor SAMSAT, sehingga pengendara bisa menghemat waktu dan ongkos perjalanan.