Meskipun rambu lalu lintas sudah banyak terpasang di berbagai sudut jalan, ternyata masih banyak pengguna jalan raya yang tidak mematuhinya. Meninjau kembali fungsi rambu lalu lintas menjadi aspek penting demi terciptanya ketertiban dan kelancaran kegiatan berkendara.
Rambu lalu lintas sendiri menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah serangkaian perlengkapan jalan, yang bisa berwujud huruf, angka, lambang, kalimat, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Menurut Dinas Perhubungan, pelanggaran rambu lalu lintas menjadi penyebab kecelakaan yang paling umum. Misalnya: tiba-tiba berhenti di area yang tidak diperbolehkan atau menerobos jalan satu arah.
Fungsi Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diketahui
Pelanggaran rambu lalu lintas mungkin saja terjadi karena kurang pemahaman pengguna jalan terhadap rambu-rambu yang telah ada. Oleh karena itu, 4 fungsi rambu lalu lintas berikut ini perlu dipahami bersama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
1. Sebagai Larangan
Rambu lalu lintas yang berarti larangan berwarna dasar putih dengan tepian berwarna merah. Simbol yang berada di tengah dan dicoret dengan warna merah menandakan adanya suatu tindakan yang dilarang.
Tindakan-tindakan tersebut misalnya: berhenti, balik arah, parkir, masuk, belok kiri, maupun belok kanan. Jika dilanggar, maka pengendara akan terkena sanksi, baik berupa denda maupun penyitaan kendaraan.
2. Sebagai Peringatan
Ada juga rambu lalu lintas yang berfungsi sebagai peringatan untuk menunjukkan instruksi supaya pengendara lebih berhati-hati.
Beberapa rambu peringatan yang sering dijumpai misalnya: informasi tentang perbaikan jalan, kawasan rawan bencana, atau tikungan tajam, dan lain-lain
Berbeda dengan rambu larangan, jenis rambu ini berwarna dasar kuning dengan simbol atau tulisan berwarna hitam.
3. Sebagai Perintah
Rambu lalu lintas ini bersifat jelas dan tegas. Artinya, setiap pengguna jalan harus mengikuti setiap perintah yang tertera pada rambu-rambu tersebut. Rambu ini terletak pada jarak tertentu sebelum titik perintah diwajibkan.
Misalnya perintah untuk membatasi tingkat kecepatan berkendara, mengikuti arah yang telah ditentukan, atau mengikuti salah satu lajur jalan yang diinstruksikan.
Rambu ini berbentuk bulat dengan warna dasar biru dan lambang atau tulisan berwarna putih.
4. Sebagai Petunjuk
Rambu lalu lintas petunjuk berguna untuk memandu pengguna jalan berdasarkan informasi yang disampaikan. Informasi tersebut dapat berupa jarak, jurusan, tempat penyeberangan, atau fasilitas umum. Rambu lalu lintas ini memiliki warna dan corak yang berbeda-beda. Untuk menunjukkan suatu jurusan, rambu tersebut berwarna dasar hijau dengan simbol atau tulisan berwarna putih.
Berbeda lagi dengan rambu yang menunjukkan objek wisata atau kawasan tertentu. Rambu ini berwarna dasar cokelat dengan tulisan dan lambang yang berwarna putih. Sementara itu, rambu yang berfungsi untuk menunjukkan fasilitas umum atau batas suatu wilayah memiliki warna dasar biru dan tulisan atau lambang berwarna putih.
Demikian 4 fungsi rambu-rambu lalu lintas yang perlu diketahui oleh setiap pengguna jalan raya. Semoga bisa membantu untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.