4 Hal Penting dalam Keselamatan di Jalan Raya yang Tidak Boleh Diabaikan

Saat berkendara, setiap pengendara wajib memahami dan menaati aturan keselamatan di jalan raya agar selamat sampai tujuan dan tidak membahayakan nyawa orang lain. Baik itu pengendara roda dua, roda empat, atau lebih.  

 

Kasus kecelakaan di Indonesia tergolong masih tinggi. Adanya fakta tersebut sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh pengguna kendaraan bermotor.  

4 Tips Menjaga Keselamatan di Jalan Raya

Agar terhindar dari tilang dan kecelakaan lalu lintas, simak dan ikuti tips untuk menjaga keselamatan di jalan raya berikut:    

1. Miliki Perlengkapan Keamanan

Dalam buku Selamat Berkendara di Jalan Raya, Marye Agung Kusmagi, (2010:55), diterangkan bahwa kendaraan harus dilengkapi dengan berbagai perlengkapan keamanan. Mengenai apa saja itu, disebutkan pada UU LLAJ pasal 57 ayat (3), yakni:

  • Ban cadangan untuk pengendara mobil, 

  • Sabuk pengaman untuk pengendara mobil,

  • Segitiga pengaman untuk pengendara mobil, 

  • Pembuka roda untuk pengendara motor dan mobil, 

  • Alat pendongkrak untuk pengendara mobil, 

  • Helm dan rompi pemantul cahaya untuk pengendara motor, 

  • Peralatan P3K untuk pengendara mobil dan motor.  

2. Lengkapi Lampu  

Saat melakukan perjalanan di malam hari, meskipun jalan raya umumnya sudah diberi lampu jalan, tetapi Anda tetap perlu melengkapi kendaraan dengan berbagai jenis lampu sesuai standar.

 

Bukan hanya satu, ada beberapa jenis lampu yang keberadaannya sangat penting dalam membantu meningkatkan keselamatan berkendara. Hal ini disebutkan dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 sebagai berikut: 

  • Lampu utama dekat dengan warna kuning muda atau putih,

  • Lampu utama jauh dengan warna kuning muda atau putih, 

  • Lampu penunjuk arah dengan warna kuning tua dengan sinar yang berkelap-kelip,

  • Lampu berwarna merah,

  • Lampu posisi depan dengan warna kuning muda atau putih, 

  • Lampu posisi belakang dengan warna merah,

  • Lampu mundur dengan kuning muda atau putih.  

3. Lengkapi Komponen Utama Kendaraan   

Undang-Undang yang mengatur perihal keselamatan berkendara baik di jalan raya maupun jalan umum mengharuskan kendaraan untuk dilengkapi dengan berbagai komponen utama.    

 

Masing-masing komponen pada mobil saling berkaitan, sehingga jika salah satunya tidak ada, maka akan memengaruhi kinerja komponen yang lainnya. Inilah macam-macam komponen tersebut:  

  • Sistem rem, 

  • Sistem alat kemudi,

  • Sistem suspensi,

  • Sistem roda-roda,

  • Sistem pembuangan,

  • Motor penggerak,

  • Rangka landasan kendaraan,

  • Sistem lampu,

  • Alat pemantul cahaya.  

4. Lengkapi Komponen Pendukung Kendaraan 

Meski disebut sebagai pendukung, akan tetapi kehadirannya juga tidak kalah penting, apalagi jika membahas keselamatan berkendara di jalan ramai seperti halnya jalan raya. Inilah komponen tersebut:

  • Kaca spion,

  • Pengukur kecepatan (speedometer),

  • Wiper atau penghapus kaca, khusus kendaraan roda empat dan lebih,

  • Sepatbor, 

  • Klakson,

  • Bumper, kecuali untuk sepeda motor.   

 

Dikarenakan berkaitan dengan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, Anda perlu menaati aturan keselamatan di jalan raya. Jika kesadaran tidak dibangun dari masing-masing individu, maka kasus kecelakaan tentu tetap akan tinggi, sehingga akan meningkatkan jumlah korban jiwa dan korban cacat permanen akibat tabrakan.