4 Rambu Lalu Lintas dan Artinya untuk Para Pengendara

Rambu lalu lintas adalah fasilitas jalan raya yang berbentuk huruf, angka, lambang, kalimat, atau perpaduan lambang tertentu yang berperan sebagai panduan atau petunjuk bagi setiap pengguna jalan raya. Agar selamat dan tidak keliru saat berkendara, sangat penting untuk memahami rambu lalu lintas dan artinya.   

Rambu lalu lintas sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Agar tampak jelas pada siang maupun malam hari, rambu lalu lintas dibuat dengan material khusus.   

4 Rambu Lalu Lintas dan Artinya 

Rambu lalu lintas merupakan petunjuk dan panduan yang harus ditaati oleh setiap pengendara. Namun, tidak sedikit pengendara yang belum memahami rambu lalu lintas dan artinya. Simak penjelasan berikut ini untuk memahaminya: 

      1. Rambu Lalu Lintas Peringatan

Rambu lalu lintas peringatan ini biasanya berisi tentang peringatan yang memiliki latar kuning dan tulisan atau gambar berwarna hitam. Inilah beberapa contoh rambu lalu lintas peringatan:

  1. Rambu lalu lintas ke kiri dan kanan untuk peringatan pekerjaan di jalan.

  2. Rambu lalu lintas dengan tanda tambah untuk peringatan persimpangan.

  3. Rambu lalu lintas yang berbentuk tikungan ke kanan.

  4. Rambu lalu lintas yang berbentuk tikungan ke kiri.

  5. Rambu lalu lintas dengan gambar mobil turun untuk mengingatkan curamnya turunan.   

  6. Rambu lalu lintas yang berbentuk lika-liku untuk mengingatkan banyaknya tikungan.  

  7. Rambu lalu lintas disabilitas untuk mengingatkan banyaknya penyandang disabilitas. 

      2. Rambu Lalu Lintas Perintah

Rambu lalu lintas perintah mengatur berbagai hal yang harus dilakukan pengguna jalan, baik dengan bentuk bundar, latar berwarna biru, gambar berwarna putih, gambar berwarna merah. Inilah beberapa contohnya: 

  1. Perintah untuk berjalan lurus.

  2. Rambu lalu lintas yang berbentuk tanda panah ke kiri sebagai perintah mengikuti ke arah kiri.

  3. Rambu lalu lintas perintah yang berbentuk panah melengkung ke arah kiri, yang berarti harus mengikuti jalur yang ditunjuk. 

  4. Rambu lalu lintas perintah dengan tanda panah 2 arah, yang berarti harus memilih salah satu arah. 

  5. Rambu perintah untuk kecepatan minimum.   

  6. Rambu perintah belok ke arah kiri. 

  7. Rambu petunjuk. 

      3. Rambu Lalu Lintas Petunjuk Arah 

Rambu lalu lintas petunjuk arah adalah rambu yang digunakan untuk menginformasikan pengguna jalan tentang arah jalan. Rambu ini bisa berwarna hijau, coklat, putih, dan biru. Inilah beberapa contoh rambu lalu lintas petunjuk arah: 

  • Rambu lalu lintas petunjuk yang bertuliskan nama daerah atau jurusan pada persimpangan di depan.

  • Rambu lalu lintas petunjuk yang bertuliskan nama kota, artinya menunjukkan awal batas wilayah kota. 

      4. Rambu Larangan 

Sesuai namanya, rambu ini menyatakan larangan untuk para pengguna jalan, dengan latar berwarna putih dan gambar atau tulisan berwarna merah dan hitam. Inilah contohnya:

  1. Rambu bergambar sepeda motor dengan satu garis miring (seperti coretan) di tengah: sepeda motor dilarang masuk. 

  2. Rambu dengan ukuran tertentu: batas ketinggian kendaraan. 

  3. Gambar truk dengan tulisan angka: larangan untuk truk dengan panjang tertentu. 

  4. Gambar p di dalam lingkaran dengan garis miring di tengah: dilarang parkir.

  5. Gambar s dalam lingkaran dengan garis di tengah yang miring: dilarang berhenti. 

Itulah beberapa rambu lalu lintas dan artinya dan penting untuk diketahui para pengendara di Indonesia. Hati-hati dalam berkendara!