8 Syarat Mutasi Motor untuk Berbagai Keperluan

Demi ketertiban administrasi dan kepentingan umum, setiap kendaraan yang dijual oleh jasa leasing atau dealer selalu bersamaan dengan pendaftaran atau registrasinya. Hal ini mencakup semua data yang berkaitan dengan registrasi kendaraan. Jadi, untuk mengganti atau mengubah data tersebut, terdapat syarat mutasi motor yang harus diikuti. 

 

Mutasi motor sendiri adalah proses penggantian data registrasi kendaraan yang bisa disebabkan berbagai macam faktor. Beberapa faktor tersebut di antaranya: perpindahan alamat atau domisili pemilik kendaraan, jual beli, pemberian hadiah, dan lain sebagainya. 

Syarat Mutasi Motor  

Dalam melakukan registrasi kendaraan motor, diperlukan kelengkapan berkas baik identitas pemilik maupun identitas kendaraan, begitu pula untuk melakukan penggantian data registrasi. Dikutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id,inilah beberapa berkas untuk syarat mutasi motor yang harus dipersiapkan: 

1. Identitas sebagai Tanda Pemilik Kendaraan

Syarat berkas terpenting yang harus dilengkapi untuk melakukan mutasi motor adalah identitas pemilik. Jika mutasi disebabkan oleh tindakan jual beli, maka identitas pemilik lama dan pemilik baru harus sama-sama dicantumkan.  

2. BPKB

Selanjutnya adalah identitas kendaraan, yaitu BPKB. Saat hendak melakukan mutasi motor, maka BPKB asli harus disiapkan dan tidak sedang dalam agunan, misalnya digunakan untuk jaminan bank.  

3. STNK

Syarat selanjutnya yang tidak kalah penting adalah STNK. Berkas  kendaraan ini sangat berkaitan dengan plat nomor kendaraan dan bukti pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. 

4. Bukti Pembayaran Pajak

Bukti pembayaran pajak kendaraan dapat diidentifikasi melalui pajak tahunan yang terlampir bersamaan dengan STNK motor. Jika perlu, sertakan juga bukti pembayaran pajak tahunan yang diterbitkan oleh Samsat terdekat. 

5. Bukti Pembelian Kendaraan

Berkas ini berfungsi sebagai pelengkap syarat mutasi motor. Bukti pembelian kendaraan bisa berasal dari dealer atau leasing, dapat juga berupa perjanjian jual beli kendaraan perorangan dan lain-lain.  

6. Surat Kuasa

Apabila yang mengajukan mutasi motor kepada kantor Samsat bukan pemilik asli kendaraan, maka dapat diwakilkan melalui kuasa hukum yang dibuktikan lewat pemberian kuasa dengan surat kuasa resmi bermeterai. 

7. Surat Pernyataan Pemilik Kendaraan

Apabila dalam mutasi motor tersebut terjadi perubahan nama untuk pemilik kendaraan, maka harus melampirkan surat pernyataan yang sesuai sebagai pemilik kendaraan. 

8. Formulir Mutasi Motor 

Syarat selanjutnya adalah mengisi formulir pengajuan mutasi motor yang disediakan oleh kantor Samsat yang bersangkutan. Setelah seluruh syarat mutasi motor di atas lengkap, datangi Samsat terdekat untuk melakukan konsultasi dengan petugas dan melakukan proses pengajuan mutasi motor.

 

Petugas akan memeriksa syarat kelengkapan berkas pengajuan mutasi motor. Apabila sudah lengkap, maka proses mutasi akan segera dilakukan oleh kantor Samsat. Selain layanan langsung melalui kantor Samsat, permohonan mutasi motor dapat juga diakses secara online. Tentu saja dengan berkas dan langkah yang kurang lebih sama.

 

Layanan tersebut disediakan oleh beberapa kantor Samsat yang melayani secara online. Pemilik kendaraan bisa mengecek syarat mutasi motor melalui situs Samsat terdekat yang menyediakan layanan secara online.