Apa Arti Garis Marka di Jalan? Pengendara Harus Tahu!

Di tengah kepadatan lalu lintas perkotaan, mungkin banyak di antara kita yang kadang melupakan detail-detail kecil yang sebenarnya memiliki makna penting, seperti garis-garis yang menghiasi permukaan jalan. Apa sebenarnya arti garis marka di jalan? Sebagai pengendara, memahami arti dari garis-garis tersebut bukan hanya menambah pengetahuan, tetapi juga membantu kita dalam berkendara dengan lebih aman dan sesuai aturan.

Ketika kita berkendara, garis marka di jalan sering kali hanya dilihat sekilas. Padahal, garis-garis ini penting untuk keselamatan kita di jalan raya. Dari garis lurus, putus-putus, hingga kotak kuning, setiap jenis marka memiliki makna dan fungsi tersendiri. 

Dengan mengetahui arti garis marka di jalan, kita tidak hanya menjadi pengendara yang patuh hukum, tetapi juga lebih waspada dan siap menghadapi berbagai kondisi di jalan.

Macam-Macam dan Arti Garis Marka di Jalan

Garis Putih Lurus Tak Terputus

Garis putih penuh ini kadang terlihat sepanjang jalan lintasan lurus, ataupun pada sebelum tikungan dan zebra cross. Arti garis marka di jalan ini adalah agar pengendara berhati-hati dan menghindari melewati garis tersebut. 

Begitu pula jika Anda melihat garis putih penuh di tengah jalan lintasan lurus, pengendara harus tetap berada di jalur dan tidak boleh mendahului kendaraan di depan. Garis ini juga berfungsi sebagai pemisah antara dua jalur kendaraan.

Garis Putih Putus-Putus

Garis putih putus-putus berbeda dengan garis putih penuh. Jika menjumpai garis seperti ini, pengendara diperbolehkan untuk mendahului kendaraan di depan. Namun, tetap harus berhati-hati dan memprioritaskan keselamatan saat ingin menyalip untuk mencegah tabrakan dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Garis Ganda (Garis Utuh dan Garis Putus-Putus)

Ada marka jalan berupa dua garis ganda - satu garis penuh dan satu garis putus-putus. Marka ini dijumpai terutama saat berkendara di kota. Bagi yang berada di sisi garis putus-putus, pengendara boleh melintasi garis tersebut. Namun, jika berada di sisi garis penuh, pengendara harus tetap di jalur dan tidak boleh melintasi garis tersebut.

Garis Ganda Utuh

Ketika menemui garis ganda penuh saat berkendara, pengendara harus tetap berada di jalur dan tidak boleh melewati marka tersebut. Ini juga berarti tidak boleh menyalip kendaraan di depan pengendara.

Garis Chevron

Marka Chevron atau marka miring sering ditemui di jalan tol atau jalan bebas hambatan. Marka ini bertujuan untuk meminta pengendara agar mengurangi kecepatannya, terutama di titik pertemuan dua jalur. 

Meski banyak dari pengendara keliru dan menggunakannya untuk beristirahat, melintasi atau menginjak marka Chevron sebenarnya dilarang dan bisa dikenakan denda sesuai dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1. Pelanggaran ini bisa mengakibatkan kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimum Rp500.000.

Yellow Box Junction

Yellow box junction umumnya terletak di persimpangan jalan besar di kota-kota besar, misalnya di Jakarta dan Bandung. Garis ini bertujuan untuk mencegah persimpangan menjadi tersumbat saat lalu lintas sibuk. Kendaraan dilarang untuk berhenti di dalam area kotak berwarna kuning ini.

Sebagai pengendara, memiliki pemahaman mendalam tentang setiap rambu lalu lintas, termasuk arti garis marka di jalan, merupakan kewajiban yang membantu kita menjaga keselamatan diri dan orang lain. 

Kesadaran akan detail seperti ini memastikan bahwa kita tidak hanya melewati jalan dengan lancar, tetapi juga dengan aman. Jadi, saat berikutnya Anda berkendara, ingatlah makna di balik setiap garis yang Anda temui. Pasalnya, dengan pengetahuan tersebut, Anda berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman untuk semua.