Sepada motor menjadi alat transportasi utama di Indonesia. Sebagai negara yang memiliki jumlah pengendara motor yang cukup banyak, maka menjaga jarak aman dan mematuhi aturan lalu lintas menjadi kewajiban pengendara. Di Jakarta sendiri pengendara motor dan mobil membludak menyebabkan kondisi jalan menjadi macet dan tidak terkendali. Hal ini menyebabkan banyak pengendara yang melukan pelanggaran lalu lintas.

Di antara banyaknya jenis pelanggaran lalu lintas, melawan arus di jalan adalah pelanggaran yang cukup banyak dilakukan. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jakarta dan sekitarnya yang berfokus untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas mulai tanggal 29 Agustus sampai 11 september 2019. Menurut data operasi Patuh Jaya, Jumlah pelanggar lawan arus mendominasi dengan 3.009 pelanggar sedangkan pengendara tidak memiliki dan menggunakan helm SNI 576 pelanggar dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman 89 pelanggar.

 

Hal ini menunjukan masih banyak pengendara kendaraan, khususnya motor yang tidak mematuhi rambu lalu lintas padahal jumlah kecelakaan cukup tinggi disebabkan oleh kecerobohan pengendara lawan arus dan meremehkan keselamatan diri untuk pengguna jalan lain. Satlantas DKI Jakarta sudah membuat berbagai aturan lalu lintas agar pengedara aman yaitu dengan membuat berbagai rambu , iklan masyarakat dan petugas kepolisian yang standby di berbagai titik guna manjaga ketertiban sesama pengendara.

Sebagai warga negara yang baik dan taat lalu lintas sudah sewajarnya untuk saling memberi informasi tentang rambu-rambu larangan yang sudah dibuat agar tercipta kondisi lalu lintas tertib dan nyaman karena tertib di jalan cermin prbadi yang baik sesama pengguna jalan.

 

(FA/RN)