Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di provinsi DKI Jakarta mulai Kamis (10/4) lalu. Tujuan dari PSBB itu sendiri adalah untuk menekan penyabaran virus Covid-19, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, PSBB memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, salah satunya ketentuan berkendara baik itu untuk mobil maupun sepeda motor.
Pemberlakuan PSBB di Jakarta ini diikuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur (pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Di antara 28 pasal di dalam pergub tersebut, terdapat lima hal mengenai pola berkendara dan operasional transportasi massal selama masa PSBB, yaitu:
1. Berlaku 14 Hari.
Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak disetujui Menkes. Penerapan PSBB akan diperpanjang jika pandemi virus corona belum dinyatakan menurun secara signifikan. Untuk wilayah Provinsi Jakarta sendiri, PSBB mulai diterapkan pada Jumat 10 April 2020 hingga 24 April 2020.
2. Pembatasan Transportasi.
Terkait fasilitas transportasi, terdapat pembatasan juga, baik kendaraan umum maupun pribadi. Merujuk pada ketentuan PSBB, perlu diperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Di Provinsi DKI Jakarta sendiri, jam operasional angkutan umum milik pemerintah dan jumlah penumpang akan diturunkan hingga 50%. Jam operasional transportasi umum hanya berjalan 12 jam yaitu menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.
Untuk layanan ekspedisi barang dan angkutan roda dua berbasis aplikasi seperti ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang (nonpenumpang) selama PSBB. Sejumlah aplikasi ojek online telah meniadakan layanan transportasi roda dua, sementara pada kendaraan roda empat, sangat dibatasi menjadi 1 orang untuk ketentuan social distancing.
3. Tidak Ada Penutupan Jalan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya. Namun pembatasan jarak dan jumlah penumpang sangat ditekankan. Kendaraan boleh melintas selama pengguna kendaraan dan penumpang (seperti di poin 2) menggunakan masker dan tidak dalam jarak dekat.
4. Bebas Tilang, Namun Bersyarat.
Dikutip dari indonesia.go.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama PSBB di Jakarta hingga 19 April 2020. Operasi penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona. Operasi ini menyasar pangkalan ojek daring, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya. Dalam hal ini, kepolisian tidak melakukan penindakan hukum dan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, salah satunya dengan PSBB.
5. Pengecualian Khusus.
Khusus kendaraan di bidang logistik atau angkutan barang, akan masih tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan secara normal. Pengecualian tersebut ialah:
- Angkutan barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
- Angkutan distribusi ke pasar dan supermarket.
- Angkutan untuk pengedaran uang.
- Angkutan BBM/BBG.
- Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.
- Angkutan kapal penyeberangan.
Setelah Provinsi DKI Jakarta, kabarnya ada 5 daerah di Provinsi Jawa Barat yang akan menyusul pemberlakukan PSBB, di antaranya: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Tetap hati-hati untuk berkendara selama masa PSBB. Selain harus menggunakan masker, sebaiknya Anda juga tidak berboncengan untuk menghindari penindakan pelanggaran dari petugas yang menjalankan tugas pencegahan penyebaran virus Corona. Jika tidak ada hal penting untuk dilakukan di luar rumah, baiknya di rumah saja ya!
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.