Bagaimana Cara Cek Pemilik Kendaraan Online? Ini Jawabannya

Di zaman serba digital saat ini apa pun bisa dilakukan dengan efisien, termasuk cara cek pemilik kendaraan online. Kini Anda tak perlu lagi datang ke SAMSAT saat tak punya banyak waktu luang.

Cara ini dapat dilakukan dengan mengecek pelat nomor kendaraan dan identitas lainnya, seperti: merek kendaraan bermotor, tipe, dan tahun produksinya. Hal ini mempermudah seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor agar terhindar dari kriminalitas. 

Cara Cek Pemilik Kendaraan Online melalui Pelat Nomor

Berikut akan dibahas beberapa cara cek pemilik kendaraan online yang dapat dilakukan melalui pelat nomor. 

  1. Cek melalui Situs Resmi Samsat 

Hal pertama yang dapat dilakukan untuk mengecek pemilik kendaraan online adalah dengan mengakses melalui situs resmi SAMSAT di browser. Cukup isi pelat nomor kendaraan di kolom yang tersedia, lalu informasi mengenai kendaraan akan muncul.

Berikut adalah daftar situs SAMSAT yang bisa diakses sesuai wilayah masing-masing: 

  • Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM

  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/

  • Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

  • DIY Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com

  • Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/

  • Banten: http://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/

  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat

  • Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/

  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html

  • NTB: esamsat.ntbprov.go.id

  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id

  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php  

  1. Cek melalui Aplikasi Resmi di HP 

Pemilik kendaraan juga dapat mengecek kendaraan secara online melalui aplikasi resmi SAMSAT yang bisa diunduh di Play Store yang ada di smartphone. Berikut adalah aplikasi resmi dari sejumlah provinsi yang ada di Indonesia:  

  • Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta

  • Jawa Barat: SAMBARA

  • Jawa Tengah: NEWSAKPOLE

  • Sulawesi Selatan: Bapenda Sulsel Mobile

  • Kalimantan Barat: Samsat Kalbar

  • NTB: Samsat Delivery NTB 

  1. Cek melalui SMS  

Selain melalui situs resmi SAMSAT dan aplikasi yang dapat diunduh, pengecekan pemilik kendaraan secara online juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Layanan SMS ini dapat diakses di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berikut adalah format SMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  • Bagi warga DKI Jakarta, format yang dianjurkan adalah ketik METRO (Spasi) data pelat nomor dan kirim ke 1717. Contohnya: METRO B3415STR.

  • Khusus warga Jawa Barat, bisa menggunakan format: poldajbr (spasi) nomor polisi dan kirim ke 3977.

  • Warga Jawa Tengah bisa mengetik format: JATENG (spasi) nomor polisi, lalu kirim ke 9600.

  • Bagi warga Jawa Timur, silakan ketik JATIM (spasi) nomor polisi dan kirim ke 7070.  


Demikianlah informasi mengenai cara cek pemilik kendaraan online. Layanan ini menjadi solusi yang sangat memudahkan para pemilik dan calon pemilik kendaraan bermotor. Semua proses administrasi  menjadi lebih efisien, transparan, dan cepat.