Batas Kecepatan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Batas kecepatan tilang elektronik di jalan tol antara 60 sampai 80 atau 100 km/jam saja. Namun demikian, batas kecepatan maksimal yaitu 80 hingga 100 km/jam banyak dilanggar pengemudi lantaran jalan tol yang sepertinya bebas hambatan itu memancing pengemudi untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Batas kecepatan tersebut dikeluarkan untuk menghindari kecelakaan fatal akibat hilang kendali karena sebenarnya jalan tidak bebas hambatan sepenuhnya. Kadang terjadi, kendaraan di depan mengerem mendadak sehingga tidak bisa diantisipasi kendaraan di belakangnya jika terlalu kencang.

Batas Kecepatan Tilang Elektronik di Jalan tol

Dalam laman www.polri.go.id telah diumumkan bahwa tilang elektronik diberlakukan di jalan tol sejak tanggal 1 April 2023. Sedangkan pelaksanaan tilang elektronik untuk masing-masing jalan tol tergantung kesiapan karena beberapa tol yang baru diresmikan masih dalam taraf uji coba.

Pada penerapan tilang elektronik di jalan tol, ada 2 pelanggaran yang diatur, yaitu:

  1. Pelanggaran batas kecepatan

  2. Pelanggaran batas muatan.

Pelanggaran batas kecepatan dipantau dengan speed camera yang dipasang di ruas tol sebagai berikut:

  • Tol Jakarta – Cikampek

  • Tol Layang MBZ

  • Tol Soedijatmo

  • Tol Dalam Kota

  • Tol Kunciran – Cengkareng

Untuk batas kecepatan tol lain, terutama yang masih baru atau yang terletak di luar Jawa, pengemudi bisa memperhatikan pemberitahuan di pintu tol atau di sepanjang jalan tol yang dilewati. Batas kecepatan tilang elektronik di jalan tol bisa berbeda. Contohnya batas kecepatan di ruas jalan tol Pekanbaru – Dumai adalah 80 km/jam.

Pelanggaran batas muatan dipantau dengan WIM atau Weight in Motion yang berlaku untuk beberapa ruas jalan tol saja, yaitu:

  • Tol JORR

  • Tol Jakarta - Cengkareng

Denda Pelanggar Batas Kecepatan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Cara untuk mengecek apakah kendaraan pernah terkena tilang elektronik adalah:

  • Buka laman https://www.etle-pmj.info/id, lalu klik Check Data.

  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.

Pengecekan di ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini perlu buat yang kendaraannya pernah dipinjam, pemilik penyewaan kendaraan dan jika akan membeli kendaraan bekas. Sedangkan data kendaraan yang harus dimasukkan memang sebanyak itu agar tidak digunakan oleh sembarang orang hanya untuk iseng.

Jika tidak ada pelanggaran, maka informasi yang keluar adalah Data Tidak Ditemukan atau No Data Available. Jika terjadi pelanggaran, maka informasi yang dikeluarkan cukup lengkap, yaitu waktu, tempat dan jenis pelanggaran.

Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan di teller bank atau melalui transfer dengan memasukkan Kode Pembayaran Tilang.

Batas kecepatan tilang elektronik ini harus diatur karena apa yang dilakukan oleh satu pengendara akan mempengaruhi pengendara yang lain. Meskipun yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, maka akan menghambat lalu-lintas jalan tol. Yang diharapkan adalah tidak ada kecelakaan sama sekali atau zero accident.