Batas Waktu Ganti Plat Motor, Biaya, dan Informasi Lainnya

Bagi yang punya sepeda motor sangat penting mengetahui kapan batas waktu ganti plat motor. Jika terlambat membayar, maka pemilik kendaran bisa dikenai denda yang besarnya tergantung pada jumlah bulan keterlambatan. 

 

Di dalam tulisan kali ini, nantinya tidak hanya akan dibahas mengenai batas waktu penggantian plat motor, tetapi juga biaya, denda, dan dokumen-dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk proses tersebut.  

 

Berapa Lama Batas Waktu Ganti Plat Motor? 

Batas waktu ganti plat motor adalah setiap lima tahun sekali, sesuai dengan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 

Jika pemilik motor ingin mengganti plat motor sebelum jatuh tempo, maka pemilik bisa melakukannya paling awal 1-3 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku STNK atau tergantung pada ketentuan kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan masing-masing. 

 

Sebagai tambahan informasi, seperti yang tercantum pada website.bapenda.jatengprov.go.id, jika kendaraan berada di luar daerah Samsat asal, cara mengurusnya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat, kemudian membawa berkas untuk diurus di Samsat terdaftar.   

 

Biaya dan Syarat Ganti Plat Motor 

Sebelum mengganti plat motor, pemilik harus menyiapkan biaya dan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah rincian biaya dan syarat ganti plat motor yang perlu diketahui.  

 

Biaya ganti plat motor: 

  1. Penerbitan STNK (baru/ganti): Rp100.000

  2. Penerbitan TNKB: Rp60.000

  3. SWDKLLJ: Rp35.000

  4. Penerbitan BPKB (baru/ganti): Rp225.000

  5. Cek fisik kendaraan: Rp10.000 hingga Rp20.000

 

Syarat ganti plat motor:

  1. STNK asli dan fotokopi (1 lembar)

  2. BPKB asli dan fotokopi (1 lembar)

  3. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (1 lembar)

  4. Hasil cek fisik kendaraan di Kantor Samsat

  5. Surat kuasa ganti plat bermeterai Rp10.000, apabila diwakilkan

 

Denda Keterlambatan Ganti Plat Motor 

Setelah mengetahui batas waktu ganti plat motor, perlu juga mengetahui biaya atau denda yang harus dibayar jika sampai terlambat mengganti plat motor. 

 

Denda keterlambatan ganti plat motor biasanya tergantung pada lama keterlambatan dan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar. Di bawah ini adalah rumus perhitungan dendanya: 

 

  1. Denda telat 1 hari: PKB sebulan

  2. Denda telat 2 hari sampai 1 bulan: PKB x 23%

  3. Denda telat 2 bulan sampai 1 tahun: (2% x PKB x jumlah bulan telat) + denda SWDKLLJ

  4. Denda telat lebih dari 1 tahun: ((2% x PKB x jumlah bulan telat) + denda SWDKLLJ) + 25% x PKB

 

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang besarnya Rp32.000 untuk motor di bawah 250cc dan Rp80.000 untuk motor di atas 250cc.

 

Jika masih bingung, berikut adalah contoh perhitungannya: 

Apabila PKB motor Rp250.000 per tahun, dan terlambat ganti plat selama 6 bulan, maka denda yang harus dibayar adalah:

 

  • Denda pajak: 2% x Rp250.000 x 6 = Rp30.000

  • Denda SWDKLLJ: Rp32.000

  • Total denda: Rp30.000 + Rp32.000 = Rp62.000


Untuk mengecek biaya denda keterlambatan ganti plat secara online, pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Biaya Ganti Plat atau Kalkulator Denda Pajak. Namun, alangkah baiknya untuk mengganti plat motor sebelum batas waktu ganti plat motor agar tidak perlu membayar denda sepeser pun.