Warga negara yang baik taat pajak. Termasuk pajak untuk kendaraan yang Anda miliki. Sudah tahu belum, bagaimana cara cek pajak kendaraan? Cek saja secara online, biar lebih mudah.
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak pada kepemilikan kendaraan beroda yang digunakan dan dapat bergerak di jalan darat. Jadi ya, seperti mobil, motor, dan kendaraan dengan roda lebih dari dua sejenisnya.
Kalau dulu, untuk melakukan cek pajak kendaraan, kita mungkin akan kesulitan. Satu-satunya hal yang bisa kita lakukan adalah dengan mengecek data yang ada biasanya disertakan di STNK, karena biasanya ada nominal pajak kendaraan yang tahun lalu sudah dibayar. Namun, sekarang Anda bisa melakukan cek pajak kendaraan secara online yang lebih mudah. Bahkan Anda juga bisa sekaligus membayarnya melalui aplikasi online.
Penasaran bagaimana caranya? Yuk, disimak.
Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online
Ada 3 cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online.
1. Melalui aplikasi
Cara cek pertama adalah melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Samsat, yaitu Signal alias Samsat Digital Nasional. Melalui aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan informasi pajak kendaraan dengan mudah dan cukup detail lo! Berikut urutan caranya yang bisa dilakukan, dikutip dari website samsatdigital.id.
-
Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional di PlayStore atau AppStore.
-
Lakukan registrasi sesuai data diri yang Anda miliki.
-
Buat password yang cukup kuat
-
Lakukan tahapan verifikasi, seperti harus mengirimkan foto e-KTP, dan proses selanjutnya. Silakan ikuti petunjuk yang ada ya.
-
Tambahkan data kendaraan. Tak hanya bisa mendaftarkan kendaraan milik Anda sendiri, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan dengan STNK atas nama orang lain asal datanya lengkap.
-
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut, dan lanjutkan sesuai petunjuk.
Tak hanya mengecek pajak, Anda juga bisa melakukan pembayaran langsung secara online melalui aplikasi ini. Nantinya, dokumen yang baru akan dikirimkan ke alamat Anda melalui Pos Indonesia.
2. Melalui website
Cara cek pajak kendaraan yang kedua adalah melalui website resmi milik Samsat. Untuk website ini, tergantung pada daerah masing-masing ya. Dengan demikian, bisa saja terdapat perbedaan antara satu website dengan yang lainnya.
Namun, secara garis besar, inilah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan Anda.
-
Buka situs Samsat daerah masing-masing. Anda bisa mencarinya melalui Google dengan kata kunci “Samsat [nama daerah”. Biasanya jika memang sudah ada websitenya, maka akan bisa Anda temukan di urutan pertama.
-
Buka situsnya.
-
Isi data diri dan data kendaraan pada kolom yang sudah disediakan.
-
Klik “Submit”, “Proses”, “Ok”, atau sejenisnya yang ada.
-
Pajak kendaraan Anda akan tertampil di layar. Namun, bisa jadi yang tertampil belum termasuk denda keterlambatan ataupun pajak progresif. Jadi, silakan Anda melakukan pengecekan lebih lanjut, jika ada langkah selanjutnya.
3. Melalui SMS
Anda juga bisa memanfaatkan layanan pesan singkat, alias SMS, untuk cek pajak kendaraan bermotor. Namun, cara ini hanya bisa Anda lakukan untuk pajak tahunan, dan bukan yang lima tahunan ya.
Selain itu, belum semua samsat daerah juga memiliki layanan ini. Sejauh pantauan, baru Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang memilikinya.
Cara cek pajak kendaraan dengan SMS adalah sebagai berikut:
-
Ketik: METRO [spasi] nomor pelat kendaraan. Kirim ke 1717. Atau bisa juga hubungi *368#, pilih menu Polda Metro Jaya, lalu pilih Info Pajak Ranmor. Klik OK/Kirim.
-
Ketik poldajabar [spasi] nomor pelat kendaraan. Kirim ke 3977.
-
Ketik JATIM [spasi] nomor pelat kendaraan, kirim ke 7070.
Demikian beberapa cara cek pajak kendaraan secara online dengan mudah. Semoga bermanfaat!
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.