Begini Cara Perpanjang SIM Online, Praktis dan Cepat!

Cara perpanjang SIM online menjadi pilihan metode yang sangat praktis dan mudah bagi pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa perlu datang ke kantor kepolisian secara langsung. 

Dengan melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga Anda. Cara ini cocok banget buat Anda yang memang sibuk dalam keseharian. Jangan sampai, hanya karena sibuk dan tak dapat datang ke kantor polisi, SIM Anda jadi expired. Itu artinya, Anda harus mengulang ujian SIM lagi lo! 

Selain itu, ada banyak alasan mengapa Anda sebaiknya tak menunda memperpanjang SIM Anda. Di antaranya:

  • Mencegah denda dan biaya tambahan. Jika Anda tidak memperpanjang SIM Anda tepat waktu, Anda akan dikenakan denda dan biaya tambahan yang cukup signifikan. Hal ini dapat memakan biaya yang cukup besar dan dapat mengganggu anggaran keuangan Anda.

  • Memastikan keamanan berkendara. SIM yang valid dan terbaru menunjukkan bahwa Anda telah melewati uji kelayakan untuk mengemudikan kendaraan, dan mampu mengikuti peraturan dan aturan lalu lintas dengan baik. Dengan memiliki SIM yang terbaru dan valid, Anda dapat menghindari kesalahan dan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan Anda dan pengendara lain.

  • Mencegah masalah hukum: Jika Anda terlibat dalam kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, dan SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda dapat dihadapkan pada masalah hukum yang lebih besar. 

Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, Anda dapat menghindari masalah dan risiko yang dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan Anda selama berkendara. 

Cara Perpanjang SIM Online

Untuk perpanjang SIM secara online secara umum dan nasional, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu SIM lama dan KTP Anda.

  2. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, dan lakukan Registrasi dengan nomor HP Anda.

  3. Sistem akan mengirimkan kode OTP, yang kemudian bisa Anda gunakan untuk membuat akun. Buat PIN, sesuai petunjuk yang ada.

  4. Masukkan data diri Anda, seperti NIK, nama, email, dan data lain yang diminta.

  5. Aktivasi akun Anda dengan mengklik tautan pada surel yang dikirimkan ke alamat email yang sudah Anda daftarkan.

  6. Lakukan verifikasi KTP, ikuti petunjuk yang ada.

  7. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id, dan tes psikologi di app.eppsi.id.

  8. Setelah mendapatkan hasil tes pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Anda dapat kembali membuka aplikasi Digital Korlantas Polri. Klik ‘Menu SIM’ dan ‘Perpanjangan SIM’.

  9. Unggah semua dokumen yang diminta.

  10. Pilih Satpas penerbitan SIM, dan pilih metode pengambilan SIM atau pengiriman melalui Pos Indonesia.

  11. Pilih metode pembayaran, dan selesaikan pembayaran sesuai petunjuk yang ada.

Anda dapat memeriksa status transaksi di bagian ‘Menu Transaksi’, dan tinggal menunggu SIM datang atau Anda ambil, sesuai metode yang sudah Anda pilih.

Bagaimana? Mudah sekali bukan cara perpanjangan SIM online?

Jadi, segera perpanjang SIM Anda ya, agar SIM tidak sampai kedaluwarsa yang akan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.