Mengetahui berapa bayar pajak motor dapat membantu pengelolaan finansial Anda menjadi lebih baik. Hal tersebut karena salah satu kewajiban pengguna sepeda motor adalah membayar pajak.
Jumlah besaran pajak antara motor satu dengan lainnya tentu berbeda. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal demikian. Misalnya: jenis motor yang berbeda, kapasitas mesin, dan bagaimana kebijakan daerah yang berlaku.
Pada umumnya, terdapat dua jenis pajak motor yang harus dibayarkan, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan harus dibayarkan setiap satu tahun sekali sebagai bentuk atribusi kepada pemerintah. Pajak ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam melayani kebutuhan publik seperti pengadaan jalan, jembatan, dan lain-lain.
Sementara itu, pajak lima tahunan adalah pajak yang dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini juga disebut sebagai pajak STNK yang berfungsi sebagai bukti keabsahan sepeda motor untuk beroperasi di jalan raya.
Berapa Bayar Pajak Motor?
Sebelum mengetahui jawaban dari berapa bayar pajak motor, mari ketahui komponen apa saja yang menentukan besaran tarif pajak motor, antara lain:
-
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
-
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),
-
Bobot kendaraan motor.
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
-
Pajak progresif,
-
Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
Besaran nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) dan tarif PKB. Sementara itu, tarif PKB adalah 1,5% dari NJKB dan menurun setiap tahunnya.
Misalnya, sebuah motor X memiliki nilai jual sebesar Rp20.000.000. Maka besar PKB-nya adalah 1,5% x Rp20.000.000 = Rp300.000. Tentu jumlah ini belum termasuk biaya BBNKB, TNKB, STNK, dan administrasi lainnya.
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan
Untuk menghitung pajak tahunan motor tahunan, simak rincian berikut ini:
-
PKB: 1,5% NJKB.
-
BBNKB: 10% harga jual motor.
-
SWDKLLJ: Rp35.000.
-
Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp150.000.
-
Bea TNKB: Rp100.000.
Setelah memasuki tahun pertama, hitungan pajak motor tahunan adalah sebagai berikut:
-
SWDKLLJ: Rp143.000.
-
PKB: 1,5% NJKB.
-
Biaya administrasi: Rp50.000.
Cara Menghitung Pajak Motor Lima Tahunan
Sebenarnya hitungan pajak motor lima tahunan tidak jauh berbeda dengan pajak motor tahunan. Namun, untuk jenis pajak ini ada tambahan biaya untuk pengesahan dan penerbitan STNK baru. Inilah rinciannya:
-
PKB: 1,5% NJKB.
-
SWDKLLJ: Rp35.000.
-
Biaya administrasi: Rp50.000.
-
Biaya pengesahan dan penerbitan STNK: Rp125.000.
-
Bea TNKB: Rp100.000.
Cara Mengecek Pajak Motor
Di era digital ini, ada banyak cara untuk mengecek pajak motor. Anda bahkan dapat mengetahui tarif pajak motor tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Berikut adalah layanan pengecekan pajak motor yang dapat Anda gunakan:
1. STNK
Di lembaran STNK sudah terdapat informasi lengkap mengenai besaran pajak yang perlu dibayarkan. Informasi tersebut meliputi BBNKB, SWDKLLJ, PKB, administrasi, hingga sanksi jika ada.
2. Situs e-Samsat.id
Pihak Samsat menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui situs https://e-samsat.id. Anda hanya perlu mengisi formulir dengan memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka dan provinsi domisili.
Melalui situs ini, Anda dapat menemukan setiap informasi mengenai kendaraan Anda, seperti: merek, nomor mesin, besaran pajak, dan besaran denda jika ada.
3. Aplikasi SIGNAL
Seperti halnya situs SIGNAL, melalui aplikasi ini, Anda dapat lebih mudah untuk mengetahui informasi mengenai besaran pajak berikut denda dan tanggal jatuh temponya.
4. Layanan SMS
Untuk menggunakan layanan SMS, Anda hanya perlu mengirim pesan dengan format “INFO [spasi] RANMOR [spasi] No. Kendaraan tanpa spasi”, kemudian kirimkan ke nomor sesuai domisili (misalnya, untuk wilayah Jakarta adalah 8893).
Demikian cara menghitung berapa bayar pajak motor, baik tahunan maupun lima tahunan. Anda juga dapat mengecek ulang tarif pajak yang perlu dibayarkan melalui informasi yang tertera di STNK maupun layanan digital di atas.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.