Mengurus administrasi kendaraan, terutama perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan, sering kali membawa berbagai pertanyaan. Salah satunya adalah seputar biaya cek fisik motor.
Pemeriksaan fisik ini adalah bagian integral dari proses perpanjangan STNK, yang bertujuan untuk memastikan bahwa data kendaraan yang terdaftar masih cocok dengan kondisi kendaraan sebenarnya. Mengingat pentingnya proses ini, pemahaman yang baik mengenai biaya yang terlibat menjadi hal yang sangat penting.
Artikel ini ditujukan untuk membantu pemilik kendaraan roda dua dalam memahami berbagai biaya yang mungkin muncul saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, khususnya biaya cek fisik motor. Informasi ini akan membantu dalam perencanaan dan persiapan yang lebih baik, sehingga proses perpanjangan STNK bisa berjalan dengan lancar dan bebas dari kejutan biaya tak terduga.
Apa yang Dimaksud dengan Cek Fisik Kendaraan?
Cek fisik kendaraan yang dilakukan saat perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali adalah proses inspeksi atau pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi kendaraan. Tujuan dari cek fisik ini adalah untuk memastikan bahwa data kendaraan yang tercatat dalam STNK masih sesuai dengan kondisi fisik kendaraan yang sebenarnya.
Cek fisik biasanya mencakup pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan, pengecekan kondisi umum kendaraan, dan terkadang juga melibatkan verifikasi dokumen-dokumen yang relevan. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan masih layak jalan dan tidak melanggar regulasi yang ada.
Cek fisik ini merupakan bagian penting dari proses perpanjangan STNK, dan biasanya harus dilakukan sebelum STNK bisa diperbarui.
Biaya Cek Fisik Motor
Informasi mengenai biaya cek fisik motor dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 yang membahas tentang Jenis dan Tarif terkait dengan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peninjauan fisik kendaraan saat memperbarui STNK setiap lima tahun sekali tidak memerlukan biaya apa pun, alias gratis.
Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan untuk kendaraan roda 2:
-
Untuk penerbitan STNK, biayanya Rp100.000
-
Untuk penerbitan TNKB, biayanya Rp60.000
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih:
-
Untuk penerbitan STNK, biayanya Rp 200.000
-
Untuk penerbitan TNKB, biayanya Rp 100.000
Di luar dua biaya tersebut, pemilik kendaraan juga umumnya diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan tarif yang variatif seperti yang diatur dalam administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Memahami biaya-biaya terkait dalam proses perpanjangan STNK, khususnya biaya cek fisik motor, memang penting agar dapat menyiapkan anggaran yang tepat. Dengan demikian, proses ini dapat berlangsung tanpa hambatan dan kejutan yang tidak diinginkan.
Di sisi lain, patuh terhadap regulasi pemerintah, termasuk perpanjangan STNK lima tahunan, bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat dan membantu memfasilitasi proses perpanjangan STNK Anda.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.