Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun?

Berapa besar denda pajak motor telat 1 tahun? Denda pajak untuk kendaraan bermotor itu cukup besar, maka dari itu jangan sampai telat. Namun karena beberapa penyebab, pemilik kendaraan bisa saja terlambat membayar pajak.

Beberapa penyebab keterlambatan membayar pajak antara lain tidak mencatat batas waktu pembayaran pajak, pemilik kendaraan sakit atau meninggal, pengguna dan pemilik berbeda dan sebagainya.

Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun

Denda keterlambatan membayar pajak motor ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, informasi besaran denda dan cara bayar denda pajak motor bisa diketahui melalui laman atau akun media sosial resmi pemberintah daerah tersebut atau Samsat. Contohnya seperti yang ada di laman www.samsat.jogjaprov.go.id.

Perlu diketahu bahwa dalam pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian. Ini akan menambah masalah baru. Salah satu syarat STNK terdaftar adalah tidak ada tunggakan pajak.

Berikut daftar denda pajak motor, yaitu:

  • Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB

  • Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ

  • Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ

  • Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

  • Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ

  • Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Besar SWDKLLJ motor adalah Rp 32.000,-, sedangkan mobil Rp 100.000,-

Dengan demikian, cara menghitung denda pajak motor telah 1 tahun adalah sebagai berikut:

Misalnya besar PKB adalah Rp 200.000,- (yang sebenarnya bisa dilihat di lembar STNK masing-masing).

Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

= 25% x 200.000 x 12/12 + Rp 32.000,-

= Rp 82.000,-

Jika ingin melunasi seluruh pajak, maka yang dibayarkan adalah:

PKB + denda = 150.000 + 82.000 = Rp 232.000,-.

Bebas Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun?

Beberapa kali terlihat pengumuman bebas denda pajak kendaraan di media sosial. Sebagian pengumuman tersebut hoax, sebagian lagi benar. Dalam pengumuman yang benar, biasanya yang dibebaskan adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKN).

Namun ada saja masyarakat yang salah mengartikan bebas denda sebagai benar-benar gratis. Padahal yang dibebaskan hanya dendanya saja, sedangkan pokok pajaknya tetap harus dibayar. Program ini dilaksanakan untuk meringankan beban administrasi Samsat dan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak bagi pemeliharaan prasarana jalan.

Ketelambatan membayar pajak itu seperti menumpuk masalah. Satu-satunya cara untuk membereskan masalah ini adalah dengan membayarnya. 

Mengharapkan pemutihan denda pajak motor telat 1 tahun itu sebenarnya sama saja dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo alias tidak ada pengurangan apa-apa. Jumlah yang dibayar tetap saja merupakan PKB aslinya. Karena itu, lebih baik membayar pajak motor atau PKB tepat waktu.

 Servis Rasa Mesin Baru