Biaya Cabut Berkas Motor, Persyaratan, dan Prosedurnya

Cabut berkas motor atau pindah domisili untuk kendaraan bermotor adalah prosedur yang harus dilakukan bagi pemilik kendaraan untuk mengganti alamat kendaraannya. Dalam proses pencabutan berkas motor, ada biaya cabut berkas motor yang harus dibayar dan berbagai syarat yang harus dipenuhi.   

 

Prosedur cabut berkas motor akan memengaruhi pergantian alamat pada berkas kelengkapan kendaraan bermotor. Berkas kendaraan yang berubah tersebut di antaranya: STNK dan BPKB, dan yang paling tampak adalah kode wilayah pada nomor (plat) kendaraan.

 

Biaya cabut berkas motor untuk setiap wilayah pada umumnya berbeda-beda tergantung kebijakan dan peraturan dari setiap Kantor Samsat yang berwenang. Sementara untuk pencabutan berkas motor sendiri ada dua kategori, yaitu cabut berkas motor masih dalam satu wilayah dan cabut berkas motor di luar wilayah provinsi.   

Biaya Cabut Berkas Motor 

Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id,biaya cabut berkas motor di luar wilayah provinsi didasarkan pada ketentuan dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yaitu Rp150.000.

 

Biaya tersebut diakumulasikan dengan estimasi biaya yang harus dikeluarkan untuk cabut berkas motor sebagai berikut: 

  1. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp100.000.

  2. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp225.000.

  3. Penerbitan nomor polisi (plat motor) wilayah baru sebesar Rp60.000. 

 

Jadi, total estimasi biaya yang harus disiapkan untuk melakukan proses cabut berkas motor adalah Rp535.000. 

Persyaratan Cabut Berkas Motor 

Setelah mengetahui estimasi biaya cabut berkas motor di atas, selanjutnya ketahui prosedur dan persyaratan yang harus disiapkan, yakni: 

 

  1. Fotokopi dan asli KTP bukti identitas pemilik kendaraan, 

  2. Fotokopi dan asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 

  3. Fotokopi dan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),

  4. Bukti pengecekan fisik kendaraan bermotor,

  5. Bukti pembelian atau kwitansi kendaraan bermotor. 

 

Prosedur Cabut Berkas Motor  

Prosedur setelah semua berkas lengkap adalah mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan cabut berkas motor. Setelah proses administrasi mutasi kendaraan selesai, selanjutnya datang ke kantor Samsat terdekat wilayah yang dituju dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan dan ikuti semua prosedur administrasi yang berlaku.

 

Proses ini sama pentingnya seperti identitas kependudukan. Apabila seseorang pindah tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain, maka ia harus mengurus administrasi. Maka begitu pula dengan kendaraan. Apabila pemiliknya berpindah ke wilayah lain, khususnya luar provinsi, maka pemiliknya perlu melakukan proses pencabutan berkas motor dari wilayah asalnya.

 

Biaya cabut berkas motor dapat berubah sesuai aturan yang berlaku di masing-masing wilayah. Setiap wilayah memiliki regulasi berbeda sesuai dengan kebutuhan administrasi. Estimasi biaya di atas dapat dijadikan acuan dan standar yang kurang lebih bisa dipersiapkan sebelum melakukan proses cabut berkas motor.