Biaya dan Syarat Ganti Plat Motor Setiap 5 Tahun Sekali

Setiap lima tahun sekali para pemilik kendaraan bermotor pasti akan dipusingkan dengan perpanjangan plat nomor kendaraan. Ya, plat nomor kendaraan yang kita miliki harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jadi sebagai pemilik kendaraan bermotor tidak ada salahnya untuk mengetahui syarat ganti plat motor dan biayanya. 

Penggantian plat motor sendiri bukan berarti plat nomor motor Anda akan diubah ya, melainkan mengganti papan nomor plat karena masa berlakunya sudah habis. Penggantian plat ini akan dilakukan saat Anda melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan di kantor Samsat. 

Sebagai informasi, jika Anda tidak mengganti plat motor setelah lima tahun, Anda bisa beresiko terkena penghapusan data oleh pihak kepolisian sehingga kendaraan yang Anda miliki menjadi ilegal dan sulit untuk dipindah tangankan. 

Biaya Ganti Plat Motor

Biaya ganti plat motor sendiri sebenarnya bervariasi setiap daerah. Meski bervariasi, umumnya biaya yang dibayarkan untuk ganti plat motor berada di kisaran 60 ribu rupiah. Biasanya komponen biaya penggantian plat ini akan dibayarkan bersama biaya perpanjangan dan pengesahan STNK. Tak hanya itu, Anda juga akan diwajibkan untuk membayar iuran asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja atau yang biasa dikenal dengan nama SWDKLLJ. 

Pengaturan pembayaran plat motor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa biaya penerbitan STNK per lima tahun adalah Rp. 100.000, sedangkan untuk pengesahan pertahunnya adalah sebesar Rp. 25.000 per pengesahan per tahun. 

Syarat Ganti Plat Motor

Sebenarnya syarat ganti plat motor sangat mudah untuk disiapkan yaitu:

  1. BPKB asli dan fotokopi

  2. STNK asli dan fotokopi

  3. KTP asli dan fotokopi sesuai STNK dan BPKB

  4. Membawa motor yang akan diganti platnya. 

  5. Surat kuasa jika Anda diwakilkan orang lain.

Sedangkan cara melakukan penggantian plat motor sangat mudah. Ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan yaitu:

  1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 

  2. Mendatangi samsat sesuai wilayah kendaraan bermotor. 

  3. Mengisi formulir pendaftaran, lalu menuju ke loket bagian pengecekan fisik kendaraan dan mengambil nomor antrian. 

  4. Melakukan cek fisik motor berupa pengecekan nomor mesin, nomor rangka kendaraan, sekaligus menggesek nomor mesin dan nomor rangka menggunakan kertas gesek. 

  5. Validasi atau legalisir hasil cek fisik di loket pendaftaran. 

  6. Isi formulir pendaftaran STNK yang diberikan bersamaan dokumen cek fisik, lalu siapkan dokumen persyaratan perpanjang STNK dan ganti plat motor. 

  7. Datangi loket pembayaran, siapkan dokumen, lalu Anda akan dipanggil sesuai nomor antrian. Bayar biaya saat nomor antrian Anda disebut petugas. 

  8. Anda akan mendapatkan dua lembar bukti pembayaran. Lembar putih berfungsi untuk plat nomor baru, sedangkan lembar biru digunakan untuk mengambil STNK baru. 

  9. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan. 

Demikian syarat ganti plat motor lengkap dengan biaya dan cara perpanjangan yang bisa Anda jadikan acuan. Selamat mencoba!

 CTA Oli