Biaya ganti plat motor kendaraan terbaru perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Sebab, tidak sedikit pengendara yang mengalami plat nomor yang rusak atau hilang, sehingga perlu untuk diganti.
Selain itu, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan bermotor juga wajib untuk memperpanjang STNK serta melakukan penggantian plat nomor. Syarat legalitas ini wajib dilakukan di kantor SAMSAT sesuai domisili masing-masing.
Biaya Ganti Plat Motor Kendaraan
Agar bisa mengganti plat nomor sesuai ketentuan yang berlaku, maka pengendara wajib mengetahui biaya ganti plat motor. Besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, terdapat rincian biaya yang mengatur tentang penggantian plat nomor, yakni:
-
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp60.000 per pasang.
-
Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000 per pasang.
-
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 yang baru: Rp225.000 per penerbitan.
-
Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 yang ganti kepemilikan: Rp225.000 per penerbitan.
-
Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 4 yang baru: Rp375.000 per penerbitan.
-
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 yang baru: Rp100.000 per penerbitan.
-
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 yang perpanjangan: Rp100.000 per penerbitan per 5 tahun.
-
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih yang baru: Rp200.000 per penerbitan.
-
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih yang perpanjangan: Rp200.000 per penerbitan per 5 tahun.
Sesuai aturan tersebut, maka pemilik kendaraan roda dua atau roda tiga yang perlu mengganti plat nomor kendaraan perlu menyiapkan biaya sebesar Rp60.000. Sementara pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp100.000.
Apabila butuh mengganti hal lain atau perpanjangan, seperti STNK, maka bayar sesuai rincian harga yang tertulis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui harga lengkapnya agar bisa menyiapkan dana sesuai kebutuhan.
Syarat Ganti Plat Nomor Kendaraan sebagai Panduan
Setelah tahu biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengganti plat nomor kendaraan, maka syarat penggantiannya juga penting untuk diketahui. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor yang asli dan fotokopi.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi.
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi.
-
Kendaraan bermotor yang akan diganti plat nomornya.
-
Surat kuasa apabila proses penggantian diwakilkan oleh orang lain.
Apabila persyaratan tersebut sudah disiapkan dan dilengkapi, barulah Anda bisa mengganti plat nomor kendaraan dengan datang ke kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili.
Itulah informasi mengenai biaya ganti plat motor kendaraan dan persyaratannya yang wajib dipenuhi. Pastikan untuk menyiapkan dokumen dan dana yang diperlukan agar bisa mengganti plat kendaraan dengan lancar.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.