Biaya Urus STNK Hilang Sendiri tanpa Calo Berapa? Ini Infonya!

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang menjadi problem yang kerap terjadi. Penyebabnya pun beragam. Pada situasi tersebut, kamu perlu melakukan pengurusan untuk mendapatkan STNK baru. Lalu, berapa biaya urus STNK hilang? Apakah mahal?

Hal yang perlu kamu pahami, pengurusan STNK hilang sebenarnya cukup sederhana. Biaya untuk pengurusannya pun tidak mahal. Hanya saja, banyak pemilik motor di Indonesia yang mempercayakan pengurusan STNK hilang kepada calo. Alhasil, ada biaya tambahan yang perlu mereka bayar. 

Nah, buat kamu yang ingin mengurus STNK hilang sendiri tanpa jasa calo, berikut ini informasi terkait prosedur serta biaya yang perlu kamu bayar. Apalagi, prosedurnya tak begitu sulit dan bisa kamu ikuti dengan mudah. 

Sumber : Pajak

Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang

Dalam proses pengurusannya, kamu perlu mempersiapkan berbagai dokumen serta mengikuti langkah-langkah pengurusan STNK hilang. Prosesnya bisa kamu lakukan di kantor polisi dan SAMSAT sebagai berikut: 

1. Jangan Hanya Pikirkan Biaya Urus STNK Hilang, Persiapkan Pula Dokumen Pendukung yang Lengkap

Terdapat beberapa jenis persyaratan dokumen yang perlu kamu siapkan. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah: 

  • Surat keterangan STNK hilang yang bisa kamu dapatkan dari kantor polisi terdekat. 

  • KTP asli serta fotokopi KTP sesuai STNK motor yang hilang. 

  • Fotokopi STNK (kalau ada). 

  • BPKB asli dan fotokopi. 

2. Datangi Kantor SAMSAT

Setelah menyiapkan keseluruhan dokumen, kamu bisa menyerahkannya ke petugas di kantor SAMSAT terdekat. 

3. Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan

Petugas akan menjalankan proses pengecekan fisik kendaraan. Dalam proses ini, petugas melakukan pencatatan terhadap ciri fisik kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, serta cat kendaraan. 

4. Lakukan Pengisian Formulir Pendaftaran di Loket STNK

Selanjutnya, kamu bisa mengisi formulir yang tersedia di loket STNK. Isi data pada formulir secara lengkap. Setelah itu, kamu dapat melanjutkan proses pengurusan ke loket Bea Balik Nama II. 

5. Lakukan Pembayaran Biaya Urus STNK Hilang

Berikutnya, ada tahapan pembayaran biaya untuk pengurusan STNK hilang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, penerbitan STNK baru untuk menggantikan STNK hilang tidaklah gratis. Namun, biayanya relatif murah, pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua nilainya hanya Rp100 ribu. 

Beda Biaya Urus STNK Hilang Online dan Offline

Sekarang, kamu jadi tahu kalau biaya urus STNK hilang tidaklah mahal, kan? Selain itu, kamu juga jadi paham kalau proses pengurusan STNK hilang tidaklah ribet. Bisa kamu selesaikan sendiri. Apalagi, kamu dapat mengurus STNK hilang secara online maupun offline

Dalam proses pengurusan offline, kamu perlu melakukan penyerahan berkas serta menjalani prosedur STNK hilang di kantor SAMSAT secara langsung. Sementara itu, urus STNK hilang secara online dapat kamu selesaikan dari mana saja tanpa terhalang oleh jarak. 

Lalu, bagaimana dengan biayanya? Saat ini, pengurusan STNK hilang secara online tak bisa kamu lakukan sendiri. Artinya, kamu perlu memanfaatkan layanan jasa urus STNK hilang yang tersedia di internet. Oleh karena itu, terdapat biaya tambahan yang perlu kamu keluarkan dalam proses pengurusannya. 

Karena adanya tambahan biaya pengurusan tersebut, maka secara keseluruhan biaya urus STNK hilang secara online bakal lebih mahal. Apalagi, pengurusan secara online tersebut tidak jauh berbeda dengan penggunaan jasa calo. Jadi, selain perlu membayar biaya penerbitan STNK baru, ada biaya jasa calo yang perlu kamu keluarkan. 

Nah, itulah penjelasan secara lengkap terkait prosedur serta biaya urus STNK hilang yang perlu kamu perhatikan. Dari penjelasan ini, kamu jadi tahu kalau proses pengurusan STNK hilang sangatlah mudah, kan? Kamu pun dapat mencoba untuk melakukannya sendiri tanpa mengeluarkan biaya yang mahal. 

Semoga bermanfaat.