
Kamu wajib tahu! Ini 4 cara praktis untuk blokir STNK online saat STNK hilang atau dicuri.
Menghadapi kehilangan STNK bisa menjadi situasi yang menyulitkan, karena ada risiko penyalahgunaan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut adalah dengan memblokir STNK secara online. Proses blokir STNK online kini lebih mudah berkat kemajuan teknologi, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Berikut adalah 4 cara efektif untuk mengatasi masalah STNK hilang atau dicuri melalui pemblokiran online.
1. Blokir STNK Online Melalui Website Resmi Samsat
Jika kamu mengalami kehilangan atau pencurian STNK, melakukan pemblokiran melalui website resmi Samsat bisa menjadi salah satu solusi yang mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya;
-
Buka website resmi E-Samsat di wilayahmu, seperti E-Samsat DKI Jakarta atau E-Samsat Jawa Barat.
-
Cari menu pemblokiran STNK atau laporan kendaraan hilang.
-
Isi formulir yang diminta dengan nomor kendaraan, data pemilik, dan kronologi kehilangan.
-
Unggah laporan kehilangan dari kepolisian dan dokumen pendukung lainnya.
-
Setelah verifikasi selesai, kamu akan menerima notifikasi bahwa STNK telah berhasil diblokir.
2. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus berbagai layanan, termasuk blokir STNK online. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu terapkan;
-
Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan kamu mengunduh aplikasi resmi dengan nama Samsat Digital Nasional yang dikelola oleh pemerintah.
-
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri seperti nomor KTP, nomor telepon, dan alamat email. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan nomor telepon atau email yang sudah terdaftar.
-
Setelah berhasil login, di halaman utama aplikasi, cari dan pilih opsi "Pemblokiran STNK". Opsi ini tersedia di bagian layanan pengurusan kendaraan.
-
Pada halaman pemblokiran STNK, kamu akan diminta untuk memasukkan informasi terkait kendaraan, seperti Nomor Polisi (plat nomor) kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin (biasanya tertera di STNK atau BPKB), dan alasan pemblokiran (hilang atau dicuri). Pastikan semua informasi diisi dengan benar sesuai dengan dokumen kendaraan.
-
Untuk menyelesaikan proses pemblokiran, kamu perlu mengunggah beberapa dokumen penting, seperti laporan kehilangan dari kepolisian dan scan atau foto KTP pemilik kendaraan. Dokumen yang diunggah harus dalam format digital (JPG atau PDF) dengan kualitas yang jelas.
-
Selanjutnya, cek sekali lagi semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah. Jika sudah benar, tekan tombol "Kirim" untuk memulai proses verifikasi.
-
Aplikasi akan memproses permohonan, dan kamu akan menerima notifikasi mengenai status pemblokiran melalui email atau notifikasi aplikasi.
3. Menggunakan Layanan Online dari Bank atau Leasing
Bagi pemilik kendaraan yang masih dalam status kredit, kamu juga dapat melakukan pemblokiran STNK melalui layanan online dari bank atau leasing yang memfasilitasi pembiayaan kendaraan. Adapun caranya sebagai berikut;
-
Kunjungi situs resmi atau aplikasi mobile dari bank atau leasing.
-
Login ke akun nasabah yang telah didaftarkan sebelumnya. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan data seperti nomor kontrak kredit, NIK, dan informasi kendaraan.
-
Masuk ke menu layanan STNK atau laporan kendaraan hilang. Kemudian, pilih pemblokiran STNK.
-
Kamu akan diminta untuk mengisi formulir digital dengan beberapa data, seperti nomor polisi kendaraan (plat nomor kendaraan), nomor rangka dan mesin kendaraan, serta alasan pemblokiran (hilang atau dicuri).
-
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti laporan kehilangan dari kepolisian, KTP pemilik kendaraan, dan bukti kepemilikan kendaraan dari bank atau leasing.
-
Setelah formulir diisi dan dokumen diunggah, bank atau leasing akan memproses permohonan pemblokiran. Anda akan mendapatkan notifikasi via email atau SMS mengenai status pemblokiran STNK.
4. Melalui Email Resmi Samsat
Cara lain untuk mengurus pemblokiran STNK yang hilang atau dicuri adalah melalui email resmi Samsat di daerah kamu. Berikut langkah-langkahnya;
-
Cari alamat email resmi Samsat di daerahmu. Misalnya, Samsat DKI Jakarta memiliki email info@samsat-pkb.jakarta.go.id
-
Siapkan dokumen yang diperlukan. Ini termasuk laporan kehilangan dari kepolisian, KTP pemilik kendaraan, dan bukti kepemilikan kendaraan, seperti fotokopi BPKB atau surat leasing jika kendaraan masih dalam kredit.
-
Tulis subjek dan isi email dengan jelas.
-
Lampirkan dokumen yang sudah disiapkan.
-
Kirim email dan tunggu konfirmasi. Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui email mengenai apakah permohonan sudah diproses dan berhasil.
Mengurus STNK yang hilang atau dicuri kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan online. Kamu bisa mengikuti salah satu dari 4 cara di atas, untuk dapat memblokir STNK yang hilang dengan cepat dan efektif. Selamat mencoba!
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.