BPKB adalah bentuk singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan sah atas sebuah kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor.
Dikutip dari polri.go.id, BPKB dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
BPKB adalah Dokumen Penting
BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Dokumen ini mencantumkan identitas pemilik kendaraan, data teknikendaraan, dan riwayat kepemilikan kendaraan tersebut.
Dalam BPKB terdapat informasi penting, seperti: nomor rangka, nomor mesin, dan spesifikasi teknis yang berkaitan tentang kendaraan tertentu.
Fungsi BPKB
Berikut adalah sejumlah fungsi BPKB bagi para pengendara.
1. Bukti Kepemilikan
BPKB berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa BPKB, kepemilikan kendaraan dapat dipertanyakan dan rentan terhadap masalah hukum.
2. Syarat Administratif
BPKB diperlukan dalam berbagai proses administratif, seperti: jual beli kendaraan, pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan pengajuan kredit kendaraan bermotor.
3. Jaminan Kredit
BPKB juga sering dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit, baik kredit multiguna maupun kredit kendaraan bermotor. Bank atau lembaga pembiayaan akan memegang BPKB sebagai jaminan sampai kredit lunas.
Cara Mengurus BPKB
Mengurus BPKB baru atau penggantian BPKB yang hilang atau rusak memerlukan beberapa langkah dan persyaratan. Berikut adalah panduan umum dalam mengurus BPKB:
1. Persyaratan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian kendaraan yang telah dilegalisasi.
2. Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat
Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Samsat adalah lembaga yang melayani administrasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan BPKB.
3. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan BPKB yang disediakan oleh petugas. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen asli.
4. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Kendaraan akan diperiksa secara fisik untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang ada di dokumen.
5. Pembayaran Biaya
Lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan.
6. Pengambilan BPKB
Setelah proses verifikasi dan administrasi selesai, BPKB akan diterbitkan. Anda dapat mengambil BPKB baru sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh petugas.
Proses Penggantian BPKB Hilang atau Rusak
Apabila BPKB hilang atau rusak, proses penggantian melibatkan beberapa tambahan langkah, seperti pembuatan laporan kehilangan di kepolisian dan pengumuman di media massa.
Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan:
-
Laporan Kehilangan
Membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat.
-
Iklan di Media Massa
Memasang iklan kehilangan BPKB di media massa, baik di media cetak maupun di media online.
-
Surat Keterangan dari Bank
Apabila BPKB dijadikan jaminan kredit, maka mintalah surat keterangan dari bank atau lembaga pembiayaan yang menyatakan BPKB hilang.
Menjaga dan mengurus BPKB dengan baik adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami cara mengurus BPKB, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa hak kepemilikan atas kendaraan diakui secara sah dan aman di mata hukum.
BPKB adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selain sebagai bukti kepemilikan, BPKB memiliki berbagai fungsi esensial dalam administrasi dan transaksi terkait kendaraan bermotor.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.