Balik nama motor merupakan proses pengubahan data kepemilikan suatu kendaraan bermotor. Secara sederhana, kendaraan bermotor dialihkan kepemilikannya dari pemilik lama ke pemilik baru.
Apabila proses balik nama selesai dilakukan, maka pemilik baru secara resmi bertanggung jawab terhadap segala aspek yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, termasuk pembayaran pajak. Untuk melakukan balik nama kendaraan, tentunya ada beberapa syarat yang harus disiapkan dan prosedur yang harus diikuti.
Syarat Balik Nama Motor
Untuk melakukan balik nama, ada berbagai dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
1. Bukti Pembelian
Saat melakukan pembelian, pastikan untuk menerima semua dokumen kendaraan, termasuk dokumen yang menyatakan kepemilikan sah atas kendaraan tersebut, seperti: surat jual beli, bukti pembelian, dan faktur pembelian kendaraan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu identitas diri, seperti KTP harus disertakan sebagai syarat balik nama selaku pemilik baru kendaraan.
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK asli sebagai pemilik baru kendaraan yang masih berlaku, berikut dengan STNK dari pemilik lama kendaraan sebagai syarat balik nama.
4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKP dan salinannya yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah juga wajib dilampirkan. Dokumen ini dikeluarkan instansi pemerintah yang berwenang terhadap kendaraan tersebut.
5. Surat Kuasa
Apabila pemilik baru tidak bisa hadir secara langsung dalam proses balik nama tersebut, maka perlu dibuat surat kuasa untuk orang lain yang mewakilinya.
Surat kuasa juga perlu dilengkapi dengan syarat lainnya, seperti salinan KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Prosedur Balik Nama Motor
Setelah menyiapkan syaratnya, inilah prosedur yang harus dilalui untuk melakukan balik nama motor.
1. Mendatangi Kantor Samsat sesuai Domisili
Datangi kantor Samsat sesuai domisili KTP. Namun, jika pemohon berada di luar domisili, maka lakukan pencabutan berkas di kantor Samsat sesuai domisili pemilik lama kendaraan.
2. Memenuhi Syarat Balik Nama Motor
Pastikan semua dokumen persyaratan di atas sudah terpenuhi dan disimpan dengan rapi di dalam sebuah map bersih.
3. Tes Fisik Kendaraan
Pastikan bahwa kendaraan berada dalam kondisi baik dengan melakukan tes fisik kendaraan di kantor Samsat. Petugas nantinya akan memberi hasil cek fisik yang akan menjadi syarat balik nama.
4. Mengisi Form Pendaftaran Balik Nama
Petugas akan memberikan formulir yang perlu diisi dengan data pribadi pemohon yang selanjutnya akan dikembalikan kepada petugas untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Melakukan Pembayaran
Setelah semua proses di atas telah terpenuhi, selanjutnya nama pemohon akan dipanggil dan balik nama akan segera diproses. Pada tahap ini pula, penting untuk melakukan segala pembayaran yang diwajibkan seperti pembayaran penerbitan STNK dan BPKB baru.
Biaya Balik Nama Motor
Dalam proses balik nama motor tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian RI, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
-
Biaya administrasi: Rp35.000-Rp100.000.
-
Biaya penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000.
-
Biaya penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000.
-
Biaya penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000.
-
Biaya penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000.
-
Biaya penerbitan TNKB (plat nomor) baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp60.000.
-
Biaya penerbitan TNKB (plat nomor) baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000.
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000-Rp163.000.
Selain biaya-biaya di atas, terdapat juga biaya lain yang harus disiapkan, seperti biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Biaya tahunan PKB dapat bervariasi, tergantung jenis dan merek kendaraan yang dimiliki. Biaya proses balik nama sepenuhnya ditanggung pemohon yang mengajukan balik nama.
Itu dia syarat balik nama motor, lengkap dengan biaya dan prosedurnya. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan dan segera lakukan balik nama demi kelancaran proses legalitas ke depannya.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.