Cara balik nama sepeda motor ini penting diketahui bagi yang barusaja membeli sepeda motor bekas. Sebaiknya proses pembelian dituntaskan hingga balik nama agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Balik nama sepeda motor adalah mengganti nama kepemilikan sepeda motor tersebut dari pemilik lama ke pemilik baru dalam BPKB. Mengganti BPKB berarti mengganti STNK dan plat nomor kendaraan.
Cara Balik Nama Sepeda Motor, Siapkan Syarat Berikut Ini!
Syarat balik nama sepeda motor yang dikutip dari laman www.samsatsleman.com:
-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
-
BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
-
Kwitansi jual beli / Surat Hibah /surat warisan / surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan / risalah lelang jika kendaraan hasil lelang beserta fotokopi.
-
Banyaknya fotokopi tergantung wilayah pengurusan. Untuk Sleman rangkap 4, sementara daerah lain ada yang rangkap 3.
Syarat khusus balik nama sepeda motor:
-
Untuk perorangan: KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi. Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan.
-
Untuk badan hukum: salinan Akte Pendirian Usaha, surat keterangan domisili usaha, surat kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.
-
Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): surat tugas /surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel instansi yang bersangkutan.
Prosedur Balik Nama Sepeda Motor
Cara balik nama sepeda motor memang butuh waktu karena perpindahan kepemilikan itu penuh unsur kehati-hatian agar tidak terjadi pemalsuan. Namun prosesnya masih satu lokasi sehingga tidak terlalu merepotkan, kecuali ada proses cabut berkas dari wilayah lain. Jadi, ikuti saja alur yang ditetapkan oleh kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) masing-masing wilayah, yang garis besarnya seperti di bawah ini:
-
Datang ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Namun, jika di luar aalamat KTP, maka harus mengurus proses cabut berkas di Kantor Samsat sesuai dengan alamat pemilik lama dulu.
-
Datang ke loket untuk daftar cek fisik kendaraan.
-
Bergeser ke loket pembayaran Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) penerbitan STNK Pemohon akan tanda terima pendaftaran serta informasi tanggal pengambilan BPKB baru. Penggantian BPKB berarti juga penggantian STNK.
-
Bergeser ke loket pengesahan cek fisik.
-
Bergeser ke loket permohonan STNK baru.
-
Pendaftaran balik nama. Setelah ini pemohon akan kembali sesuai tanggal pengambilan yang diinformasikan tadi.
-
Pemohon datang lagi sesuai tanggal di tanda terima pendaftaran untuk membayar PNBP STNK baru, PNBP plat baru, bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor. Pemohon akan menerima STNK baru.
-
Pemohon bergeser ke loket penerimaan STNK dan plat nomor baru.
-
Pemohon bergeser ke loket penerimaan BPKB baru.
Biaya Balik Nama Sepeda Motor
Jika masih ada sisa masa berlaku pajak, maka akan diperhitungkan:
-
Bea balik nama: 0,667 x pokok pajak setahun (ada di STNK)
-
Pajak tahunan: pokok pajak setahun – (sisa bulan/12 x pokok pajak setahun)
-
SW Jasa Raharja: 35.000 – (sisa bulan/12 x 35.000)
Jika pengurusan pada saat jatuh tempo, maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo:
-
Bea balik nama: 2/3 x pokok pajak setahun
-
Pajak setahun
-
SW Raharja setahun
Total komponen biaya balik nama sepeda motor adalah:
-
Bea balik nama (lihat di atas)
-
Pajak tahunan (lihat di atas)
-
SW Raharja tahunan (lihat di atas)
-
BPKB baru: Rp 225.000,-
-
STNK baru: Rp 100.000,-
-
TNKB baru: Rp 60.000.-
-
Kemungkinan ada sumbangan lain, seperti PMI.
Cara balik nama sepeda motor di atas bisa saja berubah di waktu mendatang. Selalu cek website atau akun media sosial Samsat kota yang bersangkutan ketika hendak balik nama sepeda motor bekas Anda. Prosedur pengurusan balik nama di Samsat dilakukan secara terbuka dengan syarat dan alur yang jelas.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.