Cara Balik Nama STNK Motor Bekas, Syarat dan Biayanya

Cara balik nama STNK motor penting untuk diketahui pemilik motor bekas. Pemilik motor wajib membayar pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Hal itu akan merepotkan jika STNK masih atas nama orang lain. Apalagi jika STNK tersebut telah diblokir oleh pemilik sebelumnya.

Salah satu kewajiban pemilik kendaraan adalah melengkapi surat-surat kendaraan tersebut. Sekarang pengurusan surat-surat kendaraan mudah dilakukan di kantor Samsat setempat. Sebelumnya, ketahui dulu cara, syarat dan biayanya agar proses balik nama tersebut bisa segera diselesaikan.

Syarat Balik Nama STNK Motor Bekas

Sebelum berangkat ke Samsat, berikut adalah syarat balik nama STNK yang wajib dipersiapkan:

  1. Formulir permohonan yang bisa didapatkan di kantor Samsat.

  2. BPKB asli beserta fotokopi.

  3. STNK yang akan dibaliknamakan asli dan fotokopi.

  4. KTP pemilik baru asli dan fotokopi. 

  5. Kwitansi jual beli / risalah lelang / akta hibah / waris.

  6. Hasil cek fisik dari Samsat.

  7. Surat kuasa jika pemilik motor diwakili.

  8. Surat pengantar mutasi jika kendaraan berasal dari wilayah lain.

Cara Balik Nama STNK Motor Bekas

Cara balik nama STNK motor bekas cukup mudah. Biasanya di depan kantor layanan Samsat ditempelkan informasi tentang alurnya. Secara garis besar, berikut cara balik nama STNK tersebut:

  1. Datang ke Samsat membawa motor yang akan dibaliknamakan dan berkas yang diperlukan.

  2. Memarkir motor di lokasi pemeriksaan fisik.

  3. Mengisi formulir permohonan, lalu mengembalikannya ke petugas.

  4. Pemilik motor akan diberi tanda terima yang menyatakan bahwa permohonan sedang diproses.

  5. Balik nama akan diproses selama 10-14 hari kerja. Biasanya, petugas akan menulis tanggal penyelesaian proses tersebut di tanda terima.

  6. Pemilik datang ke kantor Samsat di tanggal yang telah ditetapkan untuk membayar proses balik nama.

  7. Proses selesai dan nama di STNK telah berubah.

Biaya Balik Nama STNK Motor Bekas

Biaya balik nama STNK motor bekas akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dikutip dari laman Samsat Sleman, biaya-biaya yang harus dibayarkan ketika balik nama adalah:

  1. Bea balik nama sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

  2. Pajak tahunan sesuai dengan merek motor tersebut.

  3. Biaya penerbitan (PNPB) BPKB sebesar Rp225.000.

  4. Biaya penerbitan (PNPB) STNK sebesar Rp100.000.

  5. Biaya penerbitan (PNPB) TNKB / plat nomor sebesar Rp60.000.

  6. Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja sebesar Rp3.000 untuk motor di bawah 50cc, Rp35.000 untuk motor 20 – 250cc, Rp83.000 untuk motor di atas 250cc.

  7. Sumbangan Palang Merah.

Itulah cara balik nama STNK motor bekas berikut syarat dan biayanya. Balik nama bisa diurus sendiri jika ada waktu karena mudah dan tidak perlu membayar biaya selain yang telah diinformasikan petugas Samsat.