Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Berpindah Tangan

Cara blokir kendaraan itu wajib dilakukan. Administrasi memang butuh waktu dan kesabaran tapi harus dilakukan untuk menghindari akibat yang merugikan.

Kendaraan berpindah tangan karena berbagai penyebab, antara lain dicuri, dijual atau diwariskan. Jika dicuri, setidaknya mempersulit penjualan kembali meski tetap ada kemungkinan dipreteli. Jika sudah dijual atau diwariskan, pemilik lama akan terhindar dari pajak progresif apabila ingin membeli kendaraan lagi.

Cara Blokir Kendaraan

Cara blokir kendaraan ada 2 macam, yaitu secara online atau datang langsung ke kantor Samsat. Pemblokiran online lebih praktis tapi kadang ada kendala jaringan atau berkas yang kurang memenuhi ketentuan. Pemblokiran di kantor Samsat membuat pemohon harus melakukan perjalanan tapi rata-rata mudah terselesaikan tanpa hambatan.

Sayangnya, pemblokiran online belum terintegrasi secara nasional sehingga pemohon harus mencari informasi website atau aplikasi yang digunakan oleh masing-masing daerah. Contohnya di laman www.pajakonline.jakarta.go.id untuk warga Jakarta sudah ada fitur blokir kendaraan.

Cara blokir kendaraan di Samsat adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengurus Surat Keterangan Hilang Kepolisian jika kendaraan itu dicuri.

  2. Pemohon menyerahkan bukti penjualan jika kendaraan tersebut dibeli orang lain.

  3. Menyiapkan surat pernyataan atau permohonan pemblokiran.

  4. Melampirkan fotokopi STNK. STNK asli juga dibawa untuk berjaga-jaga jika ada permintaan verifikasi.

  5. Melampirkan fotokopi KTP. KTP asli tetap dibawa.

  6. Membawa materai.

  7. Pemohon datang ke loket blokir kendaraan di kantor Samsat. Ikuti petunjuk dari petugas.

Untuk pemblokiran online, siapkan juga scan NPWP dan Kartu Keluarga atau KK.

Resiko Tidak Blokir Kendaraan

Pada jual beli kendaraan bekas secara pribadi sering tidak dibarengi dengan balik nama. Banyak alasan yang diberikan, antara lain malas dan tidak mau ada biaya tambahan balik nama.

Jika masa berlaku STNK habis, pemilik baru akan meminjam KTP pemilik lama untuk membayar pajak kendaraan tahunan maupun 5 tahunan. Ini beresiko sekali karena KTP bisa disalahgunakan.

STNK yang tidak segera dibalik nama juga akan membuat pemilik lama terkena pajak progresif jika ingin memberli kendaraan baru. Pajak progresif itu artinya pemilik dikenakan pajak yang lebih mahal jika memiliki kendaraan lebih dari satu. Ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengendalikan jumlah kendaraan di jalan.

Kepemilikan yang tidak segera dibaliknamakan akan membuat pemilik lama terkena masalah jika kendaraan tersebut melanggar peraturan lalu-lintas dan tertangkap ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Denda tilang akan dialamatkan ke pemilik lama.

Sekarang pemilik kendaraan bisa melakukan pemblokiran kendaraan secara sepihak terhadap pemilik baru kendaraan miliknya. Persyaratannya juga mudah dan praktis.

Cara blokir kendaraan di beberapa daerah mungkin belum sepraktis di kota-kota besar. Tapi pemblokiran harus diusahakan karena untuk kepentingan jangka panjang. Tak apa meluangkan waktu sebentar agar di kemudian hari pemilik lama kendaraan tersebut tidak tertimpa masalah akibat hal-hal yang sudah bukan menjadi tanggung jawabnya.