Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Banyak orang yang belum paham, bahwa begitu kendaraan sudah terjual, maka kita perlu memblokir STNK dengan segera. Yang belum tahu berikutnya juga adalah bagaimana cara blokir STNK tersebut? Repot enggak ya?

Nah, apakah pertanyaan-pertanyaan tersebut juga terlintas di benak Anda?

Lalu, mengapa STNK harus diblokir ketika kendaraan sudah dijual? Nah, ini ada alasannya.

Mengapa STNK Harus Diblokir?

STNK, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, merupakan dokumen resmi kepemilikan seseorang atas kendaraan. Dengan adanya STNK, maka satu jenis kendaraan dinyatakan secara sah milik orang yang namanya tercantum di dalam STNK, dan seiring dengan hal tersebut muncul pula beberapa kewajiban.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Besaran pajak ini sudah ditentukan sesuai jenis kendaraan. Namun, yang perlu diingat adalah untuk kepemilikan kendaraan kedua atas nama yang sama akan terkena pajak progresif, sehingga nantinya besaran pajak kendaraan kedua akan lebih besar daripada kendaraan pertama.

Sesuai aturan, pajak untuk kendaraan pertama adalah sebesar 2% dari harga beli kendaraan tersebut. Sementara untuk kendaraan kedua, ketiga, hingga kendaraan ke-17, dikenai pajak progresif yang artinya bertambah 0.5% per setiap unitnya. Artinya, pajak kendaraan kedua akan sebesar 2.5%, pajak kendaraan ketiga adalah 3%, pajak kendaraan keempat 3.5%, dan seterusnya.

Jadi, ketika misalnya motor Anda sudah terjual, dan Anda ingin membeli motor baru dan diatasnamakan Anda lagi, maka motor baru Anda bisa jadi akan terkena pajak progresif jika STNK motor lama tidak segera diblokir.

Itulah alasan mengapa Anda perlu melakukan dan tahu cara blokir STNK kendaraan.

Cara Blokir STNK Kendaraan

Lalu bagaimana cara blokir STNK Kendaraan?

Ternyata caranya cukup sederhana kok. Anda tinggal mendatangi kantor Samsat di daerah Anda, dan siapkan dokumennya yang antara lain:

  • e-KTP dan fotokopinya atas nama pemilik

  • Akta penyerahan/bukti bayar asli dan fotokopinya

  • STNK/BPKB asli dan fotokopinya

  • Kartu Keluarga dan fotokopinya

  • Surat pernyataan yang bisa diunduh dari https://bapenda.jakarta.go.id/

  • Surat kuasa yang ditanda tangan di atas meterai beserta identitas yang diberi kuasa, jika pengurusan blokir STNK diwakilkan pada pihak lain.

Selain mendatangi kantor Samsat, Anda juga bisa melakukan cara blokir STNK secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id untuk wilayah Jakarta. 

Demikian cara blokir STNK yang dengan mudah bisa Anda lakukan, begitu kendaraan Anda sudah terjual. Tak perlu menunda-nunda mengurusnya, agar urusannya juga cepat selesai.

Semoga bermanfaat ya.