Cara Blokir STNK Secara Online dan Lewat Samsat

Cara blokir STNK ada 2, yaitu secara online dan datang langsung Samsat. Untuk saat ini, pemblokiran STNK secara online menggunakan sistem atau aplikasi yang disediakan oleh masing-masing daerah. Kedua cara tersebut tidak sulit, hanya membutuhkan waktu luang saja.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah tanda bukti sah kepemilikan atas sebuah kendaraan. Jika kepemilikan sudah berpindah tangan, wajib dilakukan balik nama. Jika tidak segera melakukan balik nama, pemilik lama akan direpotkan dengan berbagai masalah.

Cara Blokir STNK Secara Online

Yang pertama harus dilakukan jika ingin memblokir STNK secara online adalah mencari informasi tentang sistem atau aplikasi yang digunakan. Informasi tersebut biasanya ada di website atau akun media sosial Polres dan Pemerintah Daerah yang dituju.

Berikut ini website atau aplikasi yang digunakan di beberapa daerah:

  • Jakarta: www.pajakonline.jakarta.go.id

  • Jawa Barat: aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)

  • Jawa Timur: www.info.dipendajatim.go.id atau E-Samsat Jatim.

Sebelum mulai proses pemblokiran, siapkan berkas sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik lama

  2. Fotokopi STNK / BPKB

  3. Fotokapi Keartu Keluarga

  4. Akta atau bukti penjualan

  5. Surat penyataan pengalihan kepemilikan. Format surat sudah disediakan di platform tersebut.

Meski menggunakan platform yang berbeda, pada dasarnya cara blokir STNK secara online tersebut hampir sama, yaitu:

  1. Registrasi ke website atau aplikasi yang digunakan di daerah masing-masing.

  2. Pilih PKB (Pajak Kendaraan Bemotor).

  3. Pilih layanan blokir.

  4. Isi nomor polisi kendaran.

  5. Isi data lain yang diminta dan unggah berkas yang dibutuhkan.

  6. Kirim, lalu tunggu konfirmasi melalui email.

Cara Blokir STNK Lewat Samsat 

Cara blokir lewat Samsat itu mudah, hanya saja harus datang ke kantor Samsat terdekat. Berkas-berkas yang harus dibawa adalah:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan lama.

  2. Surat kuasa dari pemilik lama jika diwakilkan.

  3. Fotokopi Kartu keluarga (KK)

  4. Fotokopi STNK

  5. Bukti jual beli.

  6. Materai.

Jika berkas sudah lengkap, serahkan ke loket blokir STNK, lalu ikuti arahan dari petugas Samsat.

Mengapa STNK Harus Diblokir?

STNK harus diblokir jika ada pengalihan kepemlikan kendaraan, misalnya sudah dijual. Kadang pemilik baru enggan melakukan balik nama karena berbagai alasan. Dengan pemblokiran, pemilik baru akan terpaksa mengurus balik nama ketika waktunya membayar pajar agar nomor kendaraan tidak mati. 

STNK yang tidak diblokir seperti itu menyebabkan pemilik lama akan terkena pajak progresif jika akan membeli kendaraan baru. Artinya, pajak yang dikenakan ke kendaraan baru tersebut akan lebih tinggi karena pemilik kendaraan lama dianggap memiliki 2 kendaraan.

STNK kendaraan yang dicuri juga wajib diblokir. Dengan adanya pemblokiran, Samsat tidak akan mengeluarkan STNK baru kecuali kepada pemilik lama. Untuk keperluan ini, pemohon perlu mengurus Surat Keterangan Hilang.

Pemblokiran STNK juga agar pemilik lama tidak terkejut jika tiba-tiba menerima denda tilang akibat kendaraan tersebut tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah melanggar peraturan lalu-lintas.

Cara blokir STNK secara online maupun lewat Samsat memiliki kemudahan berbeda yang bisa dipilih. Masyarakat hanya perlu meluangkan waktu sebentar agar segala urusan tentang kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tersebut benar-benar selesai.