Cara Buat SIM Online Antiribet, Ternyata Semudah Ini!

Temukan panduan lengkap tentang cara buat SIM online antiribet di sini! Jadi, kamu bisa dapat SIM baru tanpa perlu repot antre dan capek.

Tahukah kamu jika sekarang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu antri di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) domisili lagi? Ya, kamu bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lantas, bagaimana cara buat SIM onlinetersebut? Artikel ini akan memandumu mengenai syarat dan prosedur terbaru 2024 hingga rincian biaya pembuatan SIM. 

Syarat Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi yang tercantum dalam peraturan Nomor 5 Tahun 202, pembuatan SIM baru harus memenuhi empat syarat berikut:

Batas Usia Membuat SIM

Syarat utama untuk mendapatkan SIM baru adalah sudah memenuhi batas usia, dengan kriteria sebagai berikut:

  • SIM A: minimal berusia 17 tahun

  • SIM A dan SIM B1: minimal 20 tahun

  • SIM B2: minimal 21 tahun

  • SIM B1 Umum: minimal 22 tahun

  • SIM B2 Umum: minimal 23 tahun

Servis Motor Rasa Mesin Baru - Planet Ban

Syarat Administrasi Urus SIM Online

Selain usia yang sudah memenuhi kriteria, kamu juga harus mempersiapkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:

  • Bukti pendaftaran online.

  • E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk).

  • Melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi yang asli. Sertifikat tersebut harus diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelumnya.

  • Melakukan perekaman biometrik.

  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Kesehatan

Ada 2 kriteria kesehatan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kesehatan fisik, meliputi penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, dan fungsi anggota tubuh yang lain.

  • Kesehatan mental, meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek kepribadian.

Lulus Ujian

Untuk bisa memperoleh SIM baru, kamu harus lulus ujian teori, ujian keterampilan memakai simulator, dan ujian praktik. 

Selain empat syarat di atas, terdapat syarat tambahan bagimu yang ingin membuat SIM B1, B2, serta SIM Umum. Jika ingin membuat SIM B1, kamu wajib memiliki SIM A dengan kepemilikan minimal 12 bulan.

Sementara itu jika ingin membuat SIM B2, kamu wajib memiliki SIM B1 dengan masa kepemilikan minimal 12 bulan. Adapun jika ingin membuat SIM Umum, kamu wajib memiliki Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Cara Buat SIM Online Terbaru 2024

Melansir melalui situs resmi Digital Korlantas POLRI, berikut cara buat SIM online baru maupun perpanjangan:

Pembuatan SIM Baru

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM baru.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

  • Lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel yang masih aktif, kemudian verifikasi Email dan E-KTP.

  • Klik menu “SIM’’, kemudian pilih “Pendaftaran SIM’’. Lakukan pengisian data sesuai petunjuk dalam aplikasi.

  • Lakukan pembayaran atas pendaftaran SIM.

  • Lakukan ujian teori secara online. Jika lulus, kamu bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di SATPAS terpilih.

  • Jika lulus ujian praktek, SIM dapat diambil di SATPAS.

Perpanjangan SIM

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

  • Lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel yang masih aktif, kemudian verifikasi Email dan E-KTP.

  • Klik menu “SIM’’, kemudian pilih “Perpanjangan SIM’’. Lakukan pengisian data sesuai petunjuk dalam aplikasi.

  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

  • Menunggu proses SATPAS memverifikasi data dan dokumenmu. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

  • SIM siap dikirim ke alamatmu atau siap diambil di SATPAS terpilih.

Biaya Pembuatan SIM Online 2024

Setiap jenis SIM mempunyai kebijakan biaya pembuatannya masing-masing. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Adapun detail biaya pembuatan SIM baru tersebut, antara lain :

  • SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp120.000.

  • SIM C: Rp100.000.

  • SIM D: Rp50.000.

  • SIM Internasional: Rp250.000.

Selain biaya di atas, kamu juga akan dikenakan biaya tambahan asuransi, pemeriksaaan kesehatan jasmani dan rohani, serta pengajuan SKUKP dengan rincian berikut:

  • Biaya asuransi : Rp30.000.

  • Pemeriksaan kesehatan jasmani (opsional): Rp25.000.

  • Pemeriksaan kesehatan rohani (opsional): Rp40.000.

  • Permohonan SKUKP: Rp50.000.


Selain cara buat SIM online, dalam berkendara kamu juga perlu memperhatikan kondisi kendaraan agar aman dan nyaman di jalan. Salah satunya, dengan rutin melakukan servis kendaraan di bengkel resmi dan terpecaya. Jika memiliki motor, kamu bisa servis motor, ganti oli, ganti ban, atau suku cadang lainnya di Planet Ban.

Servis Motor Rasa Mesin Baru - Planet Ban