Cara buat SIM online saat ini bukanlah hal yang rumit. Pasalnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus mengantre lama.
Dengan adanya layanan membuat SIM online,masyarakat sudah sangat dimudahkan dengan solusi yang efisien dan praktis. Sebelum memulai proses pembuatan SIM online, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan seperti: memiliki koneksi internet yang stabil, menyiapkan dokumen pribadi, yaitu KTP, pas foto digital dengan latar belakang biru, tanda tangan digital, dan email yang aktif.
Cara Buat SIM Online
Setelah menyiapkan hal-hal di atas dengan lengkap, lakukan cara buat SIM online yang antiribet berikut ini.
1. Kunjungi Situs Resmi Korlantas Polri
Cara pertama untuk membuat SIM online adalah membuka situs resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran SIM Online.”
2. Registrasi Akun
Langkah yang paling penting adalah membuat akun. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran. Masukkan data diri sesuai dengan KTP, alamat email, dan nomor telepon. Setelah itu, Anda akan menerima email konfirmasi untuk mengaktifkan akun. Jangan lupa untuk mengingat atau mencatat password dari akun yang dibuat.
3. Login ke Akun
Setelah mengaktifkan akun, langkah selanjutnya adalah login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. Pilih menu "Permohonan SIM" untuk melanjutkan proses pembuatan SIM.
4. Pilih Jenis SIM
Selanjutnya, pilih jenis SIM yang dibutuhkan. Tentukan jenis SIM yang akan dibuat, misalnya SIM A untuk kendaraan roda empat atau SIM C untuk kendaraan roda dua. Pastikan untuk memilih jenis SIM dengan tepat.
5. Isi Formulir Permohonan
Setelah memilih jenis SIM, isilah formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Informasi yang perlu diisi, antara lain: data pribadi, data kendaraan, dan data kesehatan. Pastikan semua data terisi sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, Anda harus mengunggah dokumen pendukung, seperti: KTP, pas foto, dan tanda tangan digital. Pastikan ukuran dan format setiap file sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Korlantas Polri.
7. Pilih Lokasi dan Jadwal
Pilih lokasi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang terdekat dengan domisili untuk melakukan ujian teori dan praktik. Tentukan juga jadwal yang tersedia sesuai dengan waktu yang diinginkan.
8. Pembayaran
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang tertera. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti: transfer bank, mobile banking, atau pembayaran melalui minimarket yang bekerja sama dengan Korlantas Polri.
9. Konfirmasi dan Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, cek email yang didaftarkan. Anda akan menerima email konfirmasi lengkap dengan bukti pendaftaran. Cetak bukti pendaftaran tersebut dan bawa saat ujian di Satpas.
10. Ujian Teori dan Praktik
Datang ke Satpas sesuai jadwal yang sudah dipilih. Ikuti ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika Anda lulus ujian, maka SIM Anda akan dicetak dan siap diambil.
Cara buat SIM online di atas dapat Anda jadikan sebagai referensi. Ingatlah untuk memastikan stabilitas jaringan internet yang digunakan dan data yang dimasukkan sesuai dokumen yang berlaku.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.