Cara cabut berkas motor atau mutasi kadang dianggap sulit, sehingga tak sedikit yang menggunakan jasa calo. Padahal hal ini sebenarnya cukup mudah untuk dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Melakukannya secara mandiri tentu dapat menghemat biaya yang dikeluarkan.
Berdasarkan laman sleman.jogjaprov.go.id, pencabutan berkas kendaraan sendiri merupakan proses mutasi dari Samsat dan Layanan BPKB asal kendaraan. Berkas BPKB kendaraan disimpan oleh Unit Layanan BPKB Polres setempat, sedangkan berkas STNK di simpan di Samsat penerbit STNK.
Cara Cabut Berkas Motor: Biaya dan Syaratnya
Di dalam cara cabut berkas motor, terdapat biaya dan persyaratan yang wajib diketahui oleh pengendara. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
1. Biaya Mutasi atau Cabut Berkas Motor
Biaya pengambilan dokumen registrasi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan PP No 76 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, ketentuan tersebut merincikan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan dokumen registrasi kendaraan dari pihak kepolisian, sejalan dengan peraturan yang telah diperbaharui untuk memastikan kejelasan dan ketertiban administratif dalam hal ini.
Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, biaya penerbitan dokumen registrasi adalah sebesar Rp150.000 per transaksi. Nominal ini terbilang lebih ekonomis dibandingkan dengan biaya penerbitan dokumen registrasi kendaraan bermotor roda 4, yang mencapai Rp250.000 per penerbitan.
Apabila pengendara melakukan pencabutan berkas sekaligus balik nama, maka akan dikenakan biaya tambahan.
2. Syarat Pencabutan Berkas Motor
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk proses cabut berkas motor dikutip dari indonesia.go.id:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinannya, atas nama pemilik yang melakukan pindah domisili atau pemilik baru yang mengakuisisi motor bekas.
-
BPKB asli dan salinannya.
-
STNK asli dan salinannya.
-
Kuitansi yang sudah ditandatangani penjual sebagai bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang telah dibeli. Dokumen ini harus lengkap dengan materai, baik asli maupun salinannya.
-
Kuitansi kosong yang telah ditandatangani penjual.
-
Faktur atau Form A asli dan salinannya.
3. Cara Cabut Berkas Motor
Cabut berkas motor di kantor Samsat tempat BPKB diterbitkan atau di tempat pelat nomor terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah pencabutan berkas motor di kantor Samsat:
-
Serahkan KTP dan BPKB ke petugas di loket.
-
Petugas memeriksa fisik kendaraan lewat pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka.
-
Serahkan hasil pemeriksaan dan dokumen lainnya ke petugas mutasi di loket.
-
Jika sudah lengkap dan akurat, maka petugas akan memberikan cap persetujuan.
-
Anda akan dipanggil untuk menghadap petugas di loket pemeriksaan fiskal, di mana Anda diminta mengisi formulir yang kemudian diserahkan kepada petugas setelah selesai.
-
Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar, termasuk (jika ada) penyelesaian pajak yang tertunda.
-
Dapatkan formulir mutasi dari loket pendaftaran dan serahkan semua dokumen yang telah disahkan. Setelah dianggap lengkap, lengkapi formulir dan lakukan proses pembayaran.
-
Anda akan diberikan dua salinan kuitansi. Simpan satu untuk pengambilan dokumen.
-
Bawa kuitansi dan kembali ke kantor Samsat pada tanggal yang telah ditentukan (umumnya 5-7 hari setelahnya).
-
Datang ke loket fiskal untuk memperoleh bukti penerimaan dan membayar sebesar Rp10.000.
-
Jika sempat, legalisasi dokumen yang telah diambil sebelumnya di loket pemeriksaan fisik.
-
Setelah mengambil dokumen, Anda akan diberikan salinan yang telah dilegalisasi dari pemeriksaan fisik dan kwitansi pembelian melalui proses fotokopi.
-
Bawa salinan itu dan BPKB asli ke loket berkas mutasi.
-
Setelah lengkap, maka petugas akan mengembalikan BPKB asli dan memberikan tanda pembayaran STNK.
-
Satu-dua hari kemudian, kembali ke loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Anda akan dipanggil untuk melunasi pembayaran sesuai nominal di kolom STNK.
-
Untuk pengurusan BPKB baru, datanglah ke Ditlantas Polda setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk salinan STNK baru, BPKB, KTP, BPKB asli, salinan yang telah dilegalisasi dari pemeriksaan fisik, dan salinan kuitansi pembelian sepeda motor.
-
Setelah dokumen lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor dengan nominal Rp80.000.
-
Lakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan.
-
Serahkan dokumen atau bukti lunas dari bank.
-
Petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.
Itulah informasi lengkap tentang cara cabut berkas motor, persyaratan, hingga biayanya yang mudah serta dan tanpa jasa calo.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.