Cek fisik kendaraan merupakan prosedur yang wajib dilakukan saat pemilik kendaraan ingin memperpanjang dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai lima tahun ke depan. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah kendaraannya masih layak pakai atau tidak.
Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan antara kondisi fisik dan dokumen. Selain itu, juga untuk memeriksa setiap bagian kendaraan demi keselamatan pengendara.
Cara Cek Fisik Kendaraan
Berikut adalah beberapa prosedur yang harus dilakukan saat melakukan cek fisik kendaraan.
-
Datang ke SAMSAT dan Melengkapi Formulir Permohonan
Prosedur pertama yang harus dilakukan untuk cek fisik adalah dengan datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat dari tempat tinggal dan membawa kendaraan yang akan dicek. Kemudian ingatlah untuk melengkapi formulir permohonan pengecekan dengan tepat dan sertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:
-
KTP asli dan fotokopi.
-
STNK asli dan fotokopi.
-
BPKB asli dan fotokopi. Jika BPKB digunakan untuk jaminan bank, maka perlu melampirkan surat bukti penggunaan BPKB atau surat keterangan bermaterai dari kreditur.
-
Bawa Berkas Permohonan ke Loket Cek Fisik dan Area Pengecekan
Bawalah berkas formulir permohonan yang sudah diisi dan dilengkapi menuju loket fisik dan serahkan kepada petugas untuk mendapatkan formulir pengecekan.
Selanjutnya, petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait tujuan kebutuhan cek kendaraan. Ingatlah untuk menyiapkan berkas BPKB untuk dicocokkan dengan nomor rangka yang tertera di kendaraan.
-
Cek Fisik Kendaraan dan Gesek Mesin
Saat semua syarat dan permohonan terpenuhi, selanjutnya kendaraan akan langsung dicek secara fisik. Cek fisik tersebut dapat diproses ke bagian gesek nomor rangka dan nomor mesin.
-
Menunggu sampai Berkas Selesai Disahkan
Tunggulah sampai semua berkas pengecekan kendaraan mendapat pengesahan dari petugas. Kemudian, kembalilah ke loket cek fisik dan serahkan semua berkas ke petugas loket. Tunggu kembali beberapa saat hingga berkas selesai diproses dan disahkan.
Biaya Cek Fisik
Menurut PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penetapan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, sebaiknya Anda tetap mempersiapkan uang untuk biaya lain yang tak terduga, seperti kebutuhan administrasi dan lain-lain.
Kapan Cek Fisik Dilakukan?
Pengecekan fisik kendaraan dilakukan sebagai persyaratan memenuhi dokumen dalam kondisi tertentu seperti:
-
Perpanjang STNK setiap 5 tahun.
-
STNK atau BPKB hilang.
-
Balik nama karena jual beli kendaraan bekas.
-
Mutasi atau perpindahan kendaraan dari atau ke daerah di luar SAMSAT.
-
Pindah alamat.
-
Ganti plat nomor.
-
Melakukan modifikasi pada kendaraan, seperti: mengubah bentuk, mengganti mesin, hingga mengganti warna kendaraan.
Demikianlah informasi mengenai cara cek fisik kendaraan dan waktu yang tepat untuk melakukannya. Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap agar proses cek fisik berjalan lancar.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.