Pajak kendaraan adalah pajak yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan sebelum jatuh tempo, termasuk para pengendara di Jakarta. Kini pengendara dapat mengetahui besaran pajak dengan melakukan cek pajak kendaraan online Jakarta.
Kendaraan bermotor, baik mobil, motor, bus, atau lainnya dikenakan pajak yang sesuai tipe masing-masing kendaraan. Besaran pajak yang dibayarkan kemudian akan digunakan pemerintah untuk mengembangkan sarana dan prasarana lalu lintas.
Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan
Tak sedikit pengendara yang menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan, bahkan enggan untuk membayarnya. Padahal pembayaran ini memiliki sejumlah manfaat penting, yakni:
-
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga berfungsi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
Dipakai untuk membangun dan memelihara sarana transportasi umum serta jalanan.
-
Turut meningkatkan pendapatan Kabupaten atau Kota.
Komponen Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari berbagai komponen berikut ini.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Besaran BBN-KB adalah 10% dari harga kendaraan. Namun, BBN-KB untuk kendaraan bekas adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah biaya yang dikelola Jasa Raharja. Kendaraan pribadi dengan roda 2 dan 3 wajib membayar SWDKLLJ sejumlah Rp35.000. Sementara kendaraan pribadi dengan roda 4 wajib membayar SWDKLLJ sejumlah Rp143.000.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. Setiap tahun, nilai jual kendaraan bermotor akan menyusut, sehingga PKB pun akan selalu mengalami penurunan.
4. Biaya Administrasi
Biaya administrasi ini dikenakan setiap lima tahun sekali. Tarifnya untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp60.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, Rp100.000.
5. Denda
Denda akan berlaku jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajaknya (melewati tanggal jatuh tempo. Berikut adalah perhitungannya:
-
Denda PKB terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12.
-
Denda PKB terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12.
-
Denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp32.000 dan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp100.000.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta
Terdapat dua cara cek pajak kendaraan online Jakarta yang cukup mudah untuk dilakukan.
1. Cek Pajak melalui Aplikasi SIGNAL
SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional, yang merupakan aplikasi besutan Korlantas Polri. Berikut adalah cara cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi ini:
-
Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Google Play Store.
-
Daftarkan diri dengan mengisi data-data yang diminta.
-
Pilih menu 'NRKB'.
-
Klik tombol 'Lanjut'.
-
Rincian tentang SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan jumlah pajak yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
-
Jika ingin melanjutkan ke pembayaran, maka klik tombol 'Lanjut'.
-
Pilih cara pembayaran.
-
SIGNAL akan menampilkan kode bayar.
-
Klik tombol 'Lanjut'.
-
Tuntaskan pembayaran.
2. Cek Pajak melalui Situs Samsat Jakarta
Jika storage dari smartphone telah penuh, sehingga tidak bisa menginstal aplikasi SIGNAL, maka pengendara bisa mengecek pajak melalui situs resmi Samsat Jakarta. Inilah tahapannya:
-
Buka halaman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser andalan.
-
Masukkan nomor polisi dari kendaraan yang ingin dicek pajaknya.
-
Masukkan NIK (opsional).
-
Centang kotak di depan tulisan 'I'm not a robot'.
-
Klik tombol ‘Cari’.
-
Tunggu sampai situs Samsat menampilkan rincian nominal pajak yang harus dibayarkan.
Demikian cara cek pajak kendaraan online Jakarta, pembayaran, dan komponennya. Pajak kendaraan sangat penting untuk pembangunan sarana lalu lintas. Jadi, pastikan untuk membayarnya dengan jumlah dan waktu yang tepat.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.