Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Mudah dan Praktis

Saat ini, metode untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan telah tersedia secara online, baik melalui situs web atau aplikasi resmi. Selain itu, cara cek pajak motor lewat HP juga dimungkinkan, bahkan dengan metode pengiriman pesan singkat atau SMS.

Informasi terkait proses pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini merupakan pengetahuan penting bagi masyarakat, mengingat jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun bisa berubah-ubah.

Umumnya, pengecekan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, jumlah pajak yang perlu dibayarkan bisa bertambah jika pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Inilah yang membuat nominalnya berubah-ubah.

Nah, jika Anda ingin tahu cara cek pajak motor lewat HP dengan mudah dan praktis ini, Anda perlu menyiapkan dulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK. Metode pengecekan pajak kendaraan secara online ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Jadi, bagi Anda yang butuh cara cek pajak mobil lewat HP, Anda juga bisa melakukan langkah-langkah yang akan dijelaskan di bawah ini.

Cara Cek Pajak Motor lewat HP dengan Mudah

1. Cara Cek Pajak Motor melalui Website

Anda bisa mengakses situs https://e-samsat.id, kemudian isi formulir yang tersedia di halaman tersebut, dan klik "Cek Sekarang". 

Selanjutnya, akan muncul informasi dan jumlah yang harus dibayar. Selain di laman e-samsat, Anda juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui website Samsat regional, yang masing-masing memiliki alamat website yang berbeda.

2. Cara Cek Pajak Motor via Aplikasi

Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store. Pilih wilayah di mana kendaraan Anda terdaftar, lalu masukkan nomor pelatnya. Setelah itu, akan terlihat biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada layar.

3. Cara Cek Pajak Motor melalui SMS

Anda bisa mengetik "Info" diikuti nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan, lalu kirim ke nomor 08112119211.

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Selanjutnya, agar tetap praktis, Anda bisa membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling. Berikut prosedur yang bisa dilakukan.

Datangi lokasi Samsat Keliling, kemudian serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak tahunan kepada petugas. Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda dan menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar. 

Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang disebutkan. Jika ada keterlambatan pembayaran, selesaikan denda terlebih dahulu. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat pengambilan STNK. Ambil STNK yang telah diberi cap sebagai bukti pembayaran pajak tahunan.

Demikian cara cek pajak motor lewat HP secara online dengan mudah dan praktis. Setelah mengetahui jumlah pajak kendaraan, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan baik di Samsat Keliling maupun secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.

Mudah sekali bukan? Semoga bermanfaat.