Cara Cek Pajak Motor Secara Online

Pajak motor akan habis masa berlakunya? Ada beberapa cara untuk cek pajak motor sebelum habis masa berlakunya agar tidak terkena denda keterlambatan. 

Pemilik motor pasti tahu bahwa masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk motor berlaku selama 5 tahun. Kewajiban bagi pemilik motor untuk memperpanjangnya tiap 5 tahun sekali. Yang penting diingat, mengurus perpanjangan STNK ini berlaku selama dua tahun, jika dalam waktu selama itu tidak dilakukan perpanjangan, pihak kepolisian akan menghapus nomor kendaraan tersebut. Sangat disayangkan ya. 

Agar tidak mengalami hal yang diulas di atas, pemilik kendaraan bermotor harus mencari tahu cara mengecek pajak motornya, dan bisa menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak sebelum terlambat. 

Pemilik motor perlu mengetahui bahwa pajak kendaraan yang dimiliki, besar nilai pajaknya ditentukan oleh penyesuaian nilai jual setiap tahunnya. Karena itu, pajak kendaraan bermotor bisa berubah sewaktu-waktu, bisa berubah tergantung tahunnya. 

Untuk biaya pajak motor ini, pemilik kendaraan harus mengetahui fungsi dari  Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), yaitu penyelenggara registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, di antaranya pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB), balik nama kendaarn bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu linta. 

Cara cek pajak motor bisa dilakukan pemilik motor dalam dua cara, yaitu secara offline dan online. Mengapa online? Di era serba digital ini, melakukan kegiatan secara online sudah menjadi hal yang biasa. Selain memperpendek waktu, juga meringkas perjalanan karena bisa dilakukan di mana pun dan kapanpun. 

Ada 4 cara cek pajak motor secara online, sebagai berikut: 

  1. Website atau Situs Resmi dari Samsat

Untuk situs resmi Samsat ini ada di seluruh wilayah Indonesia. 

Berikut cak ceknya: 

  • Buka situs resmi Samsat 

  • Isi data sesuai dengan identitas (NIK)

  • Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom cek pajak

  • Lalu akan muncul nominal besaran pajak kendaaran. 

  1. Layanan Samsat Mobile (E-Samsat) 

  • Unduh/download aplikasi e-samsat di Play Store ataupun Apple Store

  • Registrasia dan Login, dengan data diri sesuai identitas.

  • Akan muncul menu, pilih Pendaftaran, lalu isi formulir untuk cek pajak motor. 

  • Pada kolom cek pajak, masukkan nomor polisi kendaraan

  • Setelah itu akan muncul nominal besaran kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. 

  1. Layanan SMS

  • Kirim SMS ke nomor yang disediakan oleh setiap Samsat Provinsi/Kabupaten/Kotamadya, dengan nomor polisi kendaraan bermotor. 

  • SMS untuk pengecekan ini, dengan mengetikkan kode provinsi dan nomor plat kendaraan. 

  • Perlu diketahui, untuk SMS hanya bisa untuk pajak tahunan, bukan pajak 5 tahun. 

  1. KIOSK

  • Beberapa provinsi/kota di Indonesia memiliki KIOSK untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor ini. 

  • Cara cek pajak pada KIOSK dengan cara memasukkan nomor kendaraan pada layar kios. Setelah itu akan muncul nominal yang harus dibayarkan. 

Mudah kan, cara cek pajak motor secara online. Setelah mengetahui nominal besaran pajak yang dibayarkan, segera datangi Samsat untuk melakukan pembayaran tepat waktu agar tidak terkena denda.