Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena pajak progresif atau tidak. Untuk mengetahui cara memeriksa pajak progresif baik secara online maupun offline, Anda dapat membaca artikel berikut ini.
Bagaimana cara memeriksa pajak progresif kendaraan? Pemeriksaan pajak progresif kendaraan dapat dilakukan secara online (melalui eSamsat, SMS, Aplikasi), melalui STNK, dan dengan bertanya kepada petugas di kantor Samsat.
Apa Itu Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki atas nama atau alamat yang sama. Semakin banyak motor atau mobil yang Anda miliki, maka pajak progresif akan semakin besar.
Tarif pajak progresif akan terus meningkat sesuai dengan urutan kendaraan. Kendaraan yang dikenakan pajak progresif harus memiliki jenis yang sama. Jadi, pajak progresif untuk motor berbeda dengan pajak progresif untuk mobil.
Undang-Undang Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor
Pajak progresif diatur dalam Pasal 6 Undang-undang No. 28 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa tarif pajak kendaraan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan minimal 2% dan maksimal 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali dengan koefisien bobot.
Besarnya tarif pajak progresif kemudian ditentukan oleh setiap provinsi melalui Peraturan Daerah, sehingga setiap provinsi memiliki persentase progresif yang berbeda.
Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor sesuai dengan Undang-Undang
Merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 yang telah disebutkan di atas, untuk menghitung pajak progresif Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Tarif progresif sesuai dengan urutan kendaraan x NJKB x Koefisien bobot kendaraan
NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri setelah mendapatkan data dari agen pemilik merek (APM). Koefisien bobot kendaraan adalah besarnya dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki ketentuan besar tarif pajak progresif yang berbeda-beda, di mana tarif progresif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah masing-masing provinsi. Ada beberapa cara untuk memeriksa apakah mobil atau motor Anda terkena pajak progresif. Pemeriksaan pajak progresif dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
Pemeriksaan pajak progresif secara online dapat dilakukan melalui E-Samsat, SMS, dan Aplikasi Pemeriksaan Pajak Progresif. Sedangkan secara offline, Anda dapat menanyakan langsung di kantor Samsat atau memeriksanya pada STNK kendaraan Anda.
Pemeriksaan Pajak Progresif Secara Online
Berikut ini daftar layanan pemeriksaan pajak progresif motor dan mobil secara online.
Pemeriksaan Pajak Progresif melalui E-Samsat
Salah satu cara untuk memeriksa pajak progresif secara online adalah melalui layanan E-Samsat. Saat ini hampir semua provinsi di Indonesia telah menyediakan layanan E-Samsat melalui aplikasi maupun situs web.
Berikut cara memeriksa pajak progresif online melalui layanan E-Samsat:
Buka situs web atau aplikasi E-Samsat wilayah Anda
-
Pilih menu "Info PKB"
-
Masukkan informasi yang diminta seperti "Nomor Plat, Nomor Rangka, dan NIK KTP"
-
Klik "cari"
-
Informasi pajak progresif kendaraan Anda akan ditampilkan.
Berikut ini adalah daftar situs web dan aplikasi resmi E-Samsat untuk memeriksa pajak progresif di beberapa daerah:
-
Provinsi E-Samsat untuk Pemeriksaan Pajak Progresif
-
DKI Jakarta Situs web: samsat-pkb2.jakarta.go.id
-
Banten Aplikasi Sambat
-
Jawa Barat Situs web: sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/ Aplikasi Sambara
-
Jawa Tengah Aplikasi New Sakpole
-
Jawa Timur Situs web: info.dipendajatim.go.id
-
Aceh Situs web: esamsat.acehprov.go.id
-
Bali Situs web: portal.bpdbali.id/infosamsat
-
Sulawesi Utara Situs web: bapenda.sulutprov.go.id/
Pemeriksaan Pajak Progresif melalui SMS
Selain layanan online E-Samsat, beberapa provinsi juga menyediakan layanan pemeriksaan pajak progresif melalui SMS. Setiap daerah memiliki format SMS dan nomor layanan yang berbeda.
Pemeriksaan Pajak Progresif melalui Aplikasi
Jika pemeriksaan pajak progresif melalui E-Samsat dan SMS hanya berlaku di provinsi tertentu, Korlantas Polri saat ini telah menyediakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dapat digunakan untuk memeriksa pajak progresif kendaraan di seluruh Indonesia.
Untuk memeriksa pajak progresif melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
-
Install aplikasi Samsat Digital Nasional
-
Daftar atau masuk ke akun
-
Klik "Tambah Data Kendaraan" > masukkan data kendaraan yang diminta
-
Pilih menu "Pendaftaran pengesahan STNK"
-
Pilih NRKB atau nomor plat kendaraan Anda
-
Informasi pajak progresif Anda akan ditampilkan
Pemeriksaan Pajak Progresif Kendaraan
Selain melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, Anda juga dapat memeriksa pajak progresif melalui Aplikasi Pemeriksaan Pajak Progresif.Dalam aplikasi pemeriksaan pajak progresif, Anda juga dapat mengakses jadwal pemutihan dari seluruh Indonesia yang dapat meringankan pajak progresif Anda.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.