Plat nomor berisi sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sedemikian rupa sebagai identitas suatu kendaraan, dikutip dari surakarta.go.id. Pemilik kendaraan bisa melakukan cek plat nomor online baik melalui situs atau aplikasi untuk berbagai keperluan, termasuk mengecek nominal pajaknya.
Plat nomor sendiri terletak di sisi depan dan belakang kendaraan agar mudah terlihat untuk proses identifikasi saat berada di jalan raya. Setiap kendaraan yang melaju dan beroperasi di jalan memang wajib mempunyai plat nomor. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang atau penahanan surat kendaraan yang bersangkutan.
Cara Cek Plat Nomor Online
Berikut adalah cara cek plat nomor online yang bisa dijadikan referensi untuk memudahkan pemilik kendaraan:
1. Melalui Laman Resmi Samsat
-
Buka laman e-samsat.id di browser.
-
Ketik plat nomor kendaraan yang ingin diketahui.
-
Ketik data lain yang dibutuhkan, misalnya nomor rangka.
-
Pilih provinsi yang sesuai dengan plat kendaraan.
-
Isi kode keamanan.
-
Klik tombol ‘Cari’.
-
Di layar, akan tampil plat nomor kendaraan dan rincian informasinya.
2. Melalui Aplikasi Signal
-
Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Google Play Store.
-
Lakukan registrasi dan verifikasi.
-
Pilih menu ‘NKRB’ yang ada di aplikasi.
-
Informasi mengenai pajak kendaraan dan plat nomor akan muncul di layar.
3. Melalui Aplikasi SMS
-
Buka aplikasi pesan atau SMS di handphone.
-
Ketik Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan. Misalnya: Info RANMOR B1234XXX. Lalu kirim ke nomor 8893.
-
Pengirim akan mendapatkan informasi mengenai plat kendaraan dan total pajak yang harus dibayarkan.
4. Melalui Laman Resmi Samsat Wilayah
Selain laman resmi Samsat, terdapat pula laman resmi Samsat daerah untuk pengecekan plat nomor kendaraan. Berikut adalah daftar laman resmi Samsat beberapa wilayah di Indonesia:
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id
- Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id
- Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id
- Riau: bapenda.riau.go.id
Aturan Ganti Plat Nomor Kendaraan
Indonesia telah lama menerapkan plat berwarna hitam dan bertuliskan putih. Akan tetapi, semenjak tahun 2021, terdapat putusan mengenai kewajiban penggantian plat nomor kendaraan. Jadi, plat nomor kendaraan akan berubah warna, yakni papan putih dengan warna hitam sebagai tulisan.
Mengutip laman resmi Korlantas (www.korlantas.polri.go.id), alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun, teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih. Maka dari itu, warna plat nomor mengalami perubahan.
Itulah berbagai cara cek plat nomor online untuk memudahkan perolehan informasi terkait kendaraan yang dimiliki. Pastikan untuk memasukkan data dengan benar agar memperoleh informasi dengan valid.
View this post on Instagram
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.