Berkat kecanggihan teknologi, kini proses tilang pun bisa dilakukan dengan e-tilang alias tilang elektronik. Dengan begitu, pengendara pun bisa melakukan cek tilang elektronik secara online.
E-tilang merupakan sistem yang memungkinkan penegak hukum untuk menilang pelanggar lalu lintas secara elektronik. Sistem ini telah diterapkan di beberapa negara sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum di jalan raya, termasuk Indonesia.
Keuntungan utama dari penggunaan cek tilang elektronik adalah peningkatan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan sistem ini, proses pemeriksaan dan penindakan pelanggaran dapat dilakukan secara otomatis, sehingga mengurangi beban kerja petugas patroli dan mempercepat proses penanganan kasus.
Dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran, pengguna jalan dapat membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Selain itu, pengguna jalan juga dapat menghindari konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran tersebut.
Apa Itu Tilang Elektronik?
Tilang elektronik adalah proses pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi digital. Dalam sistem ini, data pelanggaran direkam dan diproses secara elektronik, mulai dari pengambilan gambar pelanggaran hingga pengiriman surat tilang kepada pelanggar melalui email atau pesan teks.
Saat terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera atau sensor elektronik yang terpasang di jalan akan mendeteksi pelanggaran tersebut. Data pelanggaran, seperti gambar kendaraan dan informasi pelanggar akan direkam dan diproses oleh sistem untuk kemudian diidentifikasi petugas kepolisian.
Usai diidentifikasi, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan itu menggunakan jasa Kantor Pos. Apabila dalam delapan hari, pemilik tidak memberikan konfirmasi terkait e-tilang itu, maka STNK sang pemilik akan diblokir.
Sebagai informasi, baru-baru ini beredar surat yang menyerupai surat e-tilang dalam bentuk file APK yang dikirim lewat WhatsApp. Mengutip dari akun media sosial resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, surat tersebut adalah modus penipuan. Jadi, jangan diklik sama sekali.
Sanksi yang berlaku untuk para pelanggar aturan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?
Berikut adalah cara cek tilang elektronik yang bisa dilakukan secara online:
-
Kunjungi laman resmi ETLE, yakni: https://etle-pmj.info/id/check-data.
-
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-
Klik tombol 'Cek Data' dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.
-
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan 'No data available'.
-
Jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Sekalipun kini pengendara bisa melakukan cek tilang elektronik, tetapi alangkah baiknya untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari pelanggaran yang akan menyulitkan diri sendiri.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.