Cara Cek Tilang Elektronik secara Online di Rumah

Peraturan lalu lintas adalah hal yang wajib dipatuhi setiap orang guna menjaga keamanan setiap pengendara. Untuk memudahkan penertiban lalu lintas, diberlakukan tilang elektronik. Jika Anda merasa telah melanggar peraturan lalu lintas, maka segera lakukan cara cek tilang elektronik secara online

 

Sebagai informasi, tilang elektronik bekerja dengan kamera CCTV yang canggih, sehingga mampu mengenali berbagai ragam jenis pelanggaran lalu lintas lengkap dengan plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. 

 

Penerapan tilang elektronik ini diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan dan Menindaklanjuti Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya.

 

Dengan ini, tidak lagi diperlukan polisi untuk untuk menertibkan lalu lintas. Jika ada kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan pengecekan data kendaraan dan pemiliknya agar bisa diproses lebih lanjut.

10 Macam Pelanggaran Lalu Lintas  

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat 10 macam pelanggaran lalu lintas, di antaranya: 

 

  1. Melawan arus.

  2. Menerobos lampu merah dengan mengebut.

  3. Menggunakan plat nomor kendaraan yang palsu.  

  4. Tidak menggunakan helm (khusus pengendara motor). 

  5. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas rata-rata.

  6. Tidak mamakai sabuk pengaman.

  7. Memakai ponsel saat berkendara.

  8. Melanggar rambu-rambu lalu lintas.

  9. Melawan arus.

  10. Berboncengan lebih dari 2 orang (khusus motor).

Letak Titik Kamera Tilang Elektronik

Hingga saat ini kamera tilang elektronik baru ditempatkan di beberapa titik saja, antara lain:  

  • Di setiap lampu lalu lintas,

  • Di perempatan atau pertigaan,

  • Di pos polisi,

  • Di jalur yang rawan kecelakaan,

  • Di jalur perkotaan,

  • Di jalan tol,

  • Di jalur pariwisata. 

Cara Cek Tilang Elektronik secara Online 

Sebelum mengetahui cara cek tilang elektronik, perlu diketahui bahwa surat tilang sendiri akan langsung dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan. Bagi pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik, petugas akan segera melakukan pengecekan identitas kendaraan dari data yang dimiliki. 

 

Jika semua identitas sudah sesuai, maka langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat akan diantar beserta bukti-bukti pelanggaran yang sebelumnya telah terekam oleh CCTV saat kejadian berlangsung. Dalam jangka waktu 3 hari surat itu akan sampai di rumah pemilik kendaraan. 

 

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi di laman https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal 8 hari setelah terjadinya pelanggaran. Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka STNK akan diblokir. Satu hari setelah konfirmasi, pemilik kendaraan kemudian menerima SMS dari E-Tilang dengan informasi berupa nomor registrasi tilang dan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda.   

 

Nah, jika Anda merasa melakukan pelanggaran dan belum kunjung mendapatkannya, maka Anda dapat mengeceknya setiap saat di mana pun. 

 

Untuk provinsi DKI Jakarta dan wilayah di bawah Metro Jaya, langsung saja kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Lalu masukkan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Lalu klik tombol ‘Cek Data’.

 

Jika Anda terbukti melanggar, maka data yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas akan ditampilkan, seperti: lokasi, waktu, jenis kendaraan, dan status pelanggaran. Namun, jika muncul tulisan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’, itu berarti Anda tidak terbukti melakukan pelanggaran 

 

Apabila setelah melakukan cara cek tilang elektronik, ternyata Anda terbukti melanggar, maka Anda bisa melakukan pembayaran lewat BRI Virtual Account. Segera bayarkan denda tilang tersebut, karena jika sudah melebihi 15 hari sejak tanggal pelanggaran, maka STNK Anda akan diblokir.