Cara dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan Terbaru yang Wajib Diketahui

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan untuk kendaraan bermotor itu apa saja ya? Jika Anda juga sedang mencari informasinya, maka Anda sudah berada di artikel yang tepat.

Perpanjangan STNK 5 tahunan merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor, dan jenis apa saja. Selain perpanjangan 5 tahunan ini, pemilik kendaraan juga wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun, dengan membayar pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Jika sampai hal ini terlambat dilakukan, maka akan ada sanksi berupa denda yang besarannya sudah ditentukan.

STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Tanpa STNK, maka bisa dipastikan kendaraan yang bersangkutan adalah kendaraan ilegal. 

Apa Itu STNK?

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang menjadi bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor yang juga menjadi identitas resmi kendaraan bermotor yang Anda miliki. Jika ada kendaraan yang lengkap dengan STNK, maka itu artinya kendaraan tersebut telah resmi dibeli atau berpindah tangan dengan sah, bukan dari hasil kejahatan atau hal lain yang melawan hukum.

Surat Tanda Nomor Kendaraan ini diterbitkan oleh kerja sama 3 instansi pemerintah, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. 

STNK wajib Anda bawa setiap kali Anda mengendarai atau mengemudi kendaraan Anda ke mana saja, kapan saja. Jika ada sesuatu dan lain hal, STNK bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang Anda bawa memang benar milik Anda secara sah.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Karena merupakan dokumen resmi dan sangat penting, pun berkaitan dengan pajak, maka STNK wajib diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Dan juga perlu diperpanjang juga setiap 5 tahun, yang nantinya Anda akan diberi pelat baru dari pihak kepolisian untuk dipasang di kendaraan.

Perpanjangan 5 tahunan ini memang dilakukan untuk mengecek fisik kendaraan secara menyeluruh. Maka tak heran, nanti pada prosesnya, pihak kepolisian akan meminta nomor rangka yang resmi dan data fisik kendaraan lainnya.

Berikut syarat perpanjangan STNK 5 tahunan yang perlu disiapkan dengan baik sebelum Anda berangkat ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.

  • Fotokopi dan STNK asli

  • Fotokopi dan BPKB asli

  • Fotokopi dan e-KTP asli pemilik

  • Surat kuasa dengan tanda tangan, meterai, fotokopi dan e-KTP penerima kuasa yang asli, jika diwakilkan pada pihak lain.

  • SIUP, NPWP, TDP jika kepemilikannya atas nama perusahaan

  • Bukti bayar pajak kendaraan bermotor dan biaya penerbitan STNK baru

  • Bukti telah melakukan cek fisik kendaraan

Setelah semua syarat perpanjangan STNK 5 tahunan di atas sudah lengkap, maka Anda bisa mendatangi loket perpanjangan STNK di kantor Samsat di daerah Anda dan serahkan semua dokumennya.

Anda tinggal menunggu dan mengikuti semua petunjuk yang ada hingga proses perpanjangan selesai. Pelat nomor polisi yang baru akan diserahkan pada Anda setelah STNK baru sudah bisa diterbitkan.

Nah, itu dia syarat perpanjangan STNK 5 tahunan yang perlu diketahui. Mudah kan?