Plat nomor pada kendaraan adalah suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor dan memiliki masa berlaku yang perlu diganti dalam beberapa tahun sekali. Lalu, bagaimana cara ganti plat motor luar daerah jika pemilik kendaraan pindah domisili dan tidak berada di kota asal?
Mengganti plat motor umumnya dilakukan lima tahun sekali. Hal ini merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Penggantian ini bukan berarti nomor plat yang akan berubah, namun papan plat untuk menuliskan nomor kendaraan yang akan diganti karena masa berlakunya yang sudah habis.
Cara Ganti Plat Motor Luar Daerah
Berdasarkan informasi dari situs resmi bapenda.jatengprov.go.id, cara ganti plat motor luar daerah bisa dilakukan dengan menuju ke kantor Samsat terdekat. Pemilik kendaraan bermotor tidak perlu datang ke Samsat kota asal untuk melakukan penggantian, karena bisa dilakukan di Samsat mana pun.
Untuk bisa melakukan penggantian plat motor tersebut, Anda harus mengirimkan hasil cek di Samsat terdekat ke kota asal. Jadi, Anda tidak perlu membawa kendaraan bermotor yang dimiliki untuk dilakukan pengecekan di kota asal. Agar tidak salah, berikut tata cara lengkap untuk penggantian plat motor luar daerah di Samsat:
-
Datang ke Samsat terdekat di kota tempat tinggal dengan membawa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi.
-
Membawa kendaraan yang akan diganti plat motornya dengan kondisi utuh sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
-
Datang ke loket pendaftaran cek fisik dan mengantre sesuai giliran.
-
Apabila cek fisik kendaraan telah selesai, maka dokumen dan hasil cek fisik yang didapatkan diberikan ke bagian legalisir dan mengisi formulir yang disediakan.
-
Setelah itu Anda juga wajib melakukan pembayaran penggantian plat terlebih dahulu. Simpan bukti pembayaran agar nantinya bisa mengambil plat yang telah diganti.
-
Kirim dokumen hasil cek fisik ke daerah asal untuk dilanjutkan prosesnya di Samsat kota asal.
-
Nantinya setelah proses penggantian selesai, Anda akan menerima plat nomor baru beserta STNK yang dikirim dari kota asal.
Syarat Ganti Plat Motor Kendaraan
Sebelum melakukan penggantian plat motor, terdapat beberapa persyaratan yang wajib untuk diketahui dan dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Adapun syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain sebagai berikut:
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli beserta fotokopi 1 lembar.
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli beserta fotokopi 1 lembar
-
Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli beserta fotokopi 1 lembar.
-
Kendaraan yang akan diganti plat nomornya.
Perlu diingat bahwa saat melakukan penggantian plat motor kendaraan, pastikan nama di KTP dan STNK adalah sama. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kecurigaan apabila nama yang tertera berbeda. Jika saat penggantian diwakilkan oleh orang lain, maka wajib disertai dengan surat kuasa.
Itu dia informasi mengenai cara ganti plat motor luar daerah agar bisa sama dengan tempat tinggal yang sekarang. Pastikan untuk mengunjungi Samsat terdekat agar bisa melakukan penggantian plat nomor tersebut.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.