Cara Ganti Warna Motor di STNK, Syarat, dan Biayanya

Demi estetika terkadang pemilik motor ingin mengubah warna motornya. Setiap pemilik motor sebenarnya diizinkan untuk mengubah warna itu, tetapi harus menggantinya juga di STNK dan BPKB. Oleh karena itu, cara ganti warna motor di STNK dan BPKB penting untuk diketahui.  

 

Apabila pemilik motor mengganti warna motornya tanpa mengganti warna di STNK, maka akan timbul risiko ditilang saat berkendara. Saat melakukan operasi zebra, polisi akan memeriksa STNK dan BPKB. Jika warna kendaraan tidak sesuai, maka pemilik kendaraan akan ditilang hingga Rp250.000.    

Aturan dan Biaya Penggantian Warna Kendaraan Bermotor di STNK dan BPKB   

Penggantian warna kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

 

Berdasarkan peraturan tersebut, penggantian warna kendaraan bermotor wajib dilaporkan dengan cara menggantinya di STNK dan BPKB (penerbitan baru). 

 

Berikut adalah rincian biayanya untuk kendaraan roda empat dan lebih:   

  • Penerbitan BPKB baru: Rp375.000. 

  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000. 

  • Pengesahan STNK: Rp50.000. 

 

Berikut adalah rincian biayanya untuk kendaraan roda dua atau roda tiga:

  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000.

  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000.

  • Pengesahan STNK: Rp25.000. 

 

Namun, jika warna yang diubah tidak lebih dari 20% dari warna asli kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengganti warna di STNK dan BPKB.  

Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 

Setelah mengetahui biaya yang dibutuhkan untuk penggantian warna di STNK dan BPKB, maka ini saatnya untuk mempersiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan, yakni: 

  1. KTP asli dan fotokopinya untuk WNI atau KITAP untuk WNA.  

  2. STNK dan BPKB asli serta fotokopinya. 

  3. Surat keterangan bermeterai Rp10.000dari bengkel yang mengubah cat mobil dilengkapi SIUP, NPWP, NIB, dan TDP bengkel tersebut.   

  4. Hasil cek fisik kendaraan bermotor. 

  5. Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident.

  6. Surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika diwakilkan. 

Cara Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 

Selanjutnya, cara ganti warna motor di STNK dan BPKB adalah sebagai berikut: 

  1. Bawa motor ke Samsat sesuai wilayah yang ada di KTP dan STNK. 

  2. Isi formulir permohonan.   

  3. Lakukan cek fisik motor.

  4. Petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan.  

  5. Lampirkan bukti tersebut dengan formulir yang telah diisi dan bawa ke loket registrasi.

  6. Tunggu sampai nama pemilik kendaraan dipanggil.

  7. Lakukan PNBP untuk STNK dan BPKB.

  8. Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres setempat dengan membawa formulir permohonan STNK, blanko cek fisik, dan nomor register dari bagian BPKB.

  9. Lakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB.  

  10. STNK dan BPKB langsung dicetak pada hari yang sama.   

 

Demikian cara ganti warna motor di STNK dan BPKB. Syarat dan tahapan yang harus dilakukan cukup mudah, sehingga bisa segera dilakukan setelah mengganti warna motor.