Setiap tahunnya, ribuan kendaraan bermotor hilang dan pemiliknya berusaha keras untuk menemukannya kembali. Banyak dari kita mungkin berpikir bahwa satu-satunya cara untuk melacak motor hilang adalah dengan melapor ke polisi dan berharap yang terbaik.
Namun, perkembangan teknologi telah membuka berbagai metode baru yang dapat membantu dalam proses ini. Salah satu metode tersebut adalah melalui halaman e-Samsat secara online, sebuah layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.
Memanfaatkan halaman e-Samsat untuk melacak motor hilang bukan hanya memudahkan proses pencarian, tetapi juga menambah peluang Anda untuk menemukan kembali kendaraan yang hilang. Melalui layanan ini, Anda bisa mendapatkan informasi terkait lokasi terakhir dari kendaraan Anda berdasarkan catatan Samsat, yang dapat menjadi titik awal dalam upaya pencarian Anda.
Cara Melacak Motor Hilang dengan E-Samsat
Untuk bisa melacak motor yang hilang, Anda perlu menyiapkan nomor pelat motornya atau TNKB, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia. TNKB terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang unik untuk setiap kendaraan. Kombinasi ini memberikan informasi tentang asal daerah kendaraan tersebut, jenis kendaraan, dan nomor uniknya. TNKB diterbitkan oleh Polri dan berisikan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB inilah yang dapat digunakan sebagai alat pelacak untuk kendaraan bermotor. Anda bisa memeriksa apakah pajak motor yang hilang Anda sudah dibayar atau belum, telah mendapatkan tilang elektronik atau tidak, dan banyak lagi. Anda bisa mendapatkan informasinya melalui situs resmi E-Samsat.
Berikut adalah langkah-langkahnya.
Kunjungi Situs E-Samsat
Buka situs resmi E-Samsat sesuai dengan daerah registrasi kendaraan bermotor Anda. Pastikan bahwa situs yang Anda buka adalah situs resmi E-Samsat untuk daerah Anda.
Berikut beberapa laman E-Samsat resmi yang bisa Anda akses:
-
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
-
Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
-
Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
-
Sumatera Selatan: https://bapenda.sumselprov.go.id/
-
Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
-
Sumatera Barat: https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
-
Sumatera Utara: http://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
-
DI Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/
-
Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
-
Kepulauan Riau: https://dispenda.kepriprov.go.id.
Isi Formulir
Selanjutnya, Anda bisa mengisi formulir yang ada di halaman tersebut. Biasanya formulir tersebut berisi nomor plat, nomor seri, dan nomor rangka. Setelah semua data telah diisi, Anda bisa mengeklik tombol "Cek Sekarang".
Informasi Mengenai Kendaraan Bermotor
Setelah mengklik tombol "Cek Sekarang", layar akan menampilkan informasi detail tentang kendaraan bermotor Anda, mulai dari pajak kendaraan dan PNBP yang mencakup PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNPKB, dan total jumlah pajak yang harus Anda bayar.
Dengan memahami data mengenai pajak kendaraan bermotor, Anda bisa memeriksa apakah kendaraan Anda yang hilang telah melunasi pajaknya atau belum. Lebih jauh lagi, Anda juga bisa memeriksa apakah kendaraan Anda mendapatkan sanksi tilang elektronik atau tidak berdasarkan jumlah pajak yang harus Anda bayar.
Semoga informasi ini bisa membantu sebagai cara melacak motor hilang milik Anda.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.