Cara membuat STNK yang hilang dapat dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Untuk mengurus STNK yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan sejumlah biaya yang harus disiapkan.
Kehilangan STNK bisa berakibat fatal, karena kini beberapa tempat parkir mewajibkan pengendara untuk menunjukkan STNK sebelum keluar. Lalu kendaraan juga bisa ditilang polisi.
Persyaratan Urus STNK Hilang
Sebelum mengetahui cara membuat STNK yang hilang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari situs resmi polri.go.id, berikut adalah berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang:
1. Formulir permohonan yang bisa didapatkan dan diisi di kantor Samsat,
2. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisasi,
3. Laporan tentang kehilangan STNK,
4. Identitas pemilik, seperti: KTP yang sama dengan yang ada di STNK,
5. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisasi dari leasing (hanya untuk kendaraan yang belum lunas).
6. Surat keterangan leasing (hanya untuk kendaraan yang belum lunas).
Laporan kehilangan STNK bisa didapatkan di Polsek sesuai dengan tempat STNK tersebut hilang. Dokumen ini harus diurus terlebih dahulu karena merupakan landasan untuk kantor Samsat sebelum menerbitkan STNK yang baru.
Cara Membuat STNK yang Hilang
Setelah mengetahui sejumlah syarat di atas, inilah tata cara membuat STNK yang hilang:
-
Lapor ke Polsek terdekat dengan membawa dokumen lain, seperti: Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP, atau kartu ATM. Proses pembuatan surat kehilangan tidak memakan biaya sepeser pun dan akan selesai dalam hitungan jam.
-
Simpan BPKB di tempat yang aman untuk kemudian dibawa ke kantor Samsat.
-
Meminta legalisasi BPKB dari pihak leasing (khusus untuk BPKB masih berada di tangan leasing karena kendaraan belum lunas). Namun, jika BPKB sudah ada di tangan pemilik, maka tahapan ini tidak perlu dilakukan.
-
Bawa KTP, BPKB, surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, dan kendaraan tersebut ke kantor Samsat untuk sekaligus melakukan cek fisik kendaraan.
-
Datang ke kantor Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar (tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling). Maksudnya, apabila kendaraan yang STNK-nya hilang berasal dari kota Bogor, maka pengurusan STNK yang hilang itu harus dilakukan di kantor Samsat Bogor.
-
Ikuti arahan petugas sampai proses pembuatan STNK baru selesai. Ini termasuk proses penyerahan dokumen, pengecekan fisik kendaraan, dan pembayaran di loket.
-
Setelah menyelesaikan tiga proses di atas, serahkan bukti pembayaran ke petugas. Lalu tunggu sampai dipanggil untuk mengambil STNK yang baru.
-
Periksa data-data di STNK dengan cermat.
Biaya Membuat STNK yang Hilang
Biaya pembuatan STNK yang hilang sama dengan pembuatan STNK yang baru.Berikut adalah rincian biayanya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
-
Untuk kendaraan roda 2 atau 3:
Penerbitan: Rp100.000
Pengesahan: Rp25.000
-
Untuk kendaraan roda 4 atau lebih:
Penerbitan: Rp200.000
Pengesahan: Rp50.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan. Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, siapkan dana yang lebih besar lagi. Itulah persyaratan, biaya, dan cara membuat STNK yang hilang. Sebaiknya jaga STNK Anda dengan baik agar tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan STNK baru karena hilang.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.