Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu hal yang cukup mengkhawatirkan. Namun, tak perlu panik, karena cara membuat STNK yang hilang dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tempat kendaraan Anda terdaftar.
Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa pengendara saat pergi ke mana pun. Jika tidak, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan. Mulai dari tidak dapat keluar dari tempat parkir tertentu karena tidak memiliki STNK hingga terkena sanksi administratif oleh pihak yang berwenang.
Kehilangan STNK ini bisa terjadi pada siapa saja. Mengingat fungsi dari STNK yang sangat krusial, jadi bagi Anda yang sedang mengalami permasalahan kehilangan STNK, segera urus di kantor Samsat setempat.
Cara Membuat STNK yang Hilang
Berikut adalah cara membuat STNK yang hilang di kantor Samsat agar terhindar dari berbagai permasalahan saat berkendara.
1. Buat Laporan Kehilangan STNK di Kantor Kepolisian Terdekat
Langkah pertama yang harus dilakukan pengendara ketika akan mengurus STNK yang hilang adalah datang ke kantor polisi terdekat, bisa Polsek atau Polres.
Setelah sampai di sana, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang. Nantinya, petugas kepolisian akan membuat surat kehilangan STNK untuk Anda.
Kemudian, surat keterangan kehilangan STNK yang telah dibuat oleh pihak kepolisian itu harus dibawa ke kantor Samsat untuk proses pembuatan STNK yang baru.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum datang ke kantor Samsat, siapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang, seperti:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang asli dan fotokopinya.
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopinya.
-
Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi terdekat.
3. Datang ke Kantor Samsat Tempat Kendaraan Anda Terdaftar
Jika semua persyaratan yang dibutuhkan di atas sudah lengkap, kini saatnya untuk mengunjungi kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar.
Kemudian, silakan jelaskan kepada petugas bahwa Anda datang ke kantor Samsat ini dengan tujuan untuk mengurus STNK yang hilang.
Setelah itu, petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir permohonan pembuatan STNK yang baru. Pastikan untuk mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
4. Proses Verifikasi Dokumen dan Pengajuan STNK yang Baru
Setelah mengisi formulir permohonan untuk membuat STNK yang baru, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses pengajuan STNK yang baru untuk Anda.
Mereka juga akan memeriksa keaslian dari dokumen Anda dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menerbitkan STNK baru.
5. Bayar Biaya Administrasi
Jika proses verifikasi dokumen dan proses pengajuan sudah selesai, biasanya petugas akan meminta Anda untuk membayar biaya administrasi pembuatan STNK yang baru.
Biayanya sangat bervariasi, tergantung wilayah dan jenis kendaraan yang dimiliki.
6. Ambil STNK
Setelah semua proses di atas selesai, maka petugas akan memberikan tanda bukti pembayaran yang harus disimpan. Kemudian, untuk pengambilan STNK yang baru, silakan lakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pihak Samsat.
Itu dia informasi seputar cara membuat STNK yang hilang di kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Ingatlah untuk membawa tanda bukti pembayaran dan berbagai dokumen yang dibutuhkan saat mengambil STNK yang baru.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.