Surat kuasa perpanjang STNK dibutuhkan jika pemilik kendaraan yang bersangkutan mewakilkan perpanjangan STNK miliknya kepada orang lain.
Perpanjangan STNK memang menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan jika masa berlaku STNK yang dimiliki sudah habis.
Namun, dalam satu kondisi tertentu, pemilik kendaraan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sendiri secara langsung. Jika itu terjadi pada Anda, maka Anda dapat mewakilkannya kepada orang lain dengan menyertakan surat kuasa.
Mengingat betapa pentingnya STNK, surat kuasa yang dibutuhkan pun tidak bisa dibuat secara sembarangan. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum membuat surat ini.
Unsur-Unsur Pokok dalam Surat Kuasa Perpanjang STNK
Surat Kuasa Perpanjang STNK memuat unsur-unsur pokok yang tidak boleh dilupakan. Lantas, apa saja unsur-unsur pokok dalam surat kuasa?
Setidaknya ada 9 unsur pokok yang harus dicantumkan ketika membuat surat kuasa untuk perpanjangan STNK, antara lain:
-
Nama pemilik kendaraan sesuai yang tertera di KTP dan STNK.
-
Merek dan tipe kendaraan.
-
Nomor pelat atau nomor polisi kendaraan.
-
Nomor rangka sesuai dengan BPKB dan STNK.
-
Nomor mesin sesuai BPKB dan STNK.
-
Nomor BPKB pemiliki kendaraan.
-
Fotokopi KTP pemegan surat kuasa/pemohon.
-
Tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK.
-
Materai Rp10.000.
Contoh Surat Kuasa untuk Perpanjangan STNK
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa]
No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]
No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Polisi : [Nomor Polisi Kendaraan]
Merk/Type : [Merk/Type Kendaraan]
Tahun: [Tahun keluaran kendaraan]
Warna KB: [Warna kendaraan bermotor]
Nomor Rangka : [Nomor Rangka Kendaraan]
Nomor Mesin : [Nomor Mesin Kendaraan]
Nomor BPKB: [Nomor BPKB Kendaraan]
Warna TNKB: [Warna TNKB Kendaraan]
Atas nama: [Pemilik STNK]
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat, Tanggal]
Materai Rp10.000,-
(tanda tangan Pemberi Kuasa)
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
(tanda tangan Penerima Kuasa)
[Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Tips Membuat Surat Kuasa
Untuk mempermudah pembuatan surat kuasa, simak dan ikuti empat tips berikut ini.
-
Kejelasan Informasi
Pastikan semua informasi yang dicantumkan dalam surat kuasa jelas dan lengkap. Kesalahan atau ketidaklengkapan data dapat menyebabkan surat kuasa ditolak.
-
Materai
Gunakan materai yang sesuai (Rp10.000) dan tanda tangani di atasnya demi keabsahan surat kuasa.
-
Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
-
Legalitas
Pastikan surat kuasa Anda memiliki format yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Demikian ulasan mengenai cara membuat surat kuasa perpanjang STNK dan contohnya. Pastikan surat kuasa Anda memuat informasi yang jelas dan memiliki legalitas yang sah.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.