Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik dan Persyaratannya

Kementerian Perindustrian secara resmi telah memperluas program subsidi pembelian motor listrik untuk lebih banyak masyarakat dengan mengurangi syarat untuk memperolehnya. Dengan demikian, cara mendapatkan subsidi motor listrik tentu menjadi lebih mudah.   

Selain untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, perubahan kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.

Namun, subsidi motor listrik ini bersifat terbatas. Jadi, tidak semuanya bisa mendapatkannya. Subsidi motor listrik ini diutamakan untuk masyarakat yang berbasis UMKM, khususnya bagi penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), pelanggan listrik 450-900 VA, dan penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat). 

Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Melalui program subsidi ini, untuk setiap pembelian satu unit sepeda motor listrik, setiap masyarakat akan memperoleh potongan harga sebesar Rp7.000.000. 

Syarat pembelian sepeda motor listrik bersubsidi ini juga cukup sederhana. Menteri Perindustrian, Agung Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa masyarakat bisa membeli motor listrik bersubsidi di dealer menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).   

Meski begitu, tentunya juga ada beberapa persyaratan lain yang harus diketahui ketika hendak membeli motor listrik bersubsidi, seperti: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Berusia minimal 17 tahun.   

 

Sebagai informasi, program bantuan sepeda motor listrik bersubsidi ini hanya diberikan untuk satu kali pembelian dengan satu nomor NIK yang sama. Jadi, pastikan semua persyaratan tersebut sudah sesuai dan lengkap. Setelah itu, baru bisa datang ke dealer untuk membelinya. 

Selain itu, program subsidi ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengganti motor lama yang berbahan bakar minyak menjadi motor listrik.    

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik dengan Mudah dari Pemerintah 

Berikut adalah tata cara mendapatkan subsidi motor listrik untuk yang harus diketahui oleh para calon pembeli: 

  1. Datanglah ke dealer resmi. 

  2. Tunjukkan KTP kepada pihak dealer ketika ingin membeli sepeda motor listrik bersubsidi.  

  3. Kemudian, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan pemeriksaan data. 

  4. Selanjutnya, data tersebut tentu harus terintergrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

  5. Jika pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh pihak dealer dan ternyata calon pembeli berhak mendapatkan motor listrik bersubsidi, maka harga motor akan langsung bisa dipotong sebesar Rp7.000.000. 

  6. Selanjutnya, pihak dealer akan mengajukan klaim setelah proses input data sudah sesuai dengan prosedur. 

  7. Setelah itu, produsen perlu mendaftarkan kendaraan yang telah memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri dan beberapa syarat yang lainnya.

  8. Terakhir, produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan lebih lanjut dan verifikasi calon pembeli. 

Demikian syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik. Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pembelian motor yang baru, tetapi juga bisa untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor lamanya yang berbahan bakar minyak ke motor listrik.